Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › PMK 194 INSENTIF PENGADILAN PAJAK, KOMENTAR ?
PMK 194 INSENTIF PENGADILAN PAJAK, KOMENTAR ?
Rekans,,
Mungkin ada yang mau share komentar tentang insentid dari Depkeu ke Majelis Hakin di Pengadilan Pajak ?
Beda hirarkhi tetapi mendapat insentif, sah-sah saja atau kebetulan ?Mohon Pencerahan…
- Originaly posted by DENNYKRIS:
Beda hirarkhi tetapi mendapat insentif, sah-sah saja atau kebetulan ?
kesimpulan BPK, sah atau tidaknya..menyalahi UU keuangan negara atau tidak
- Originaly posted by priadiar4:
kesimpulan BPK, sah atau tidaknya..menyalahi UU keuangan negara atau tidak
gak ngerti ak
- Originaly posted by DENNYKRIS:
Beda hirarkhi tetapi mendapat insentif, sah-sah saja atau kebetulan ?
anggarannya dr pemerintah, ada yg tau ini departemen mana?
Saya juga nggak ngerti hehe…aneh saja Depkeu ada PMK khusus insentif, apakah tida mempengaruhi independensi ?
- Originaly posted by DENNYKRIS:
Saya juga nggak ngerti hehe…aneh saja Depkeu ada PMK khusus insentif, apakah tida mempengaruhi independensi ?
Lebih dari 62% sengketa pajak di pengadilan pajak di menangkan wajib pajak, kata pedagang data base putusan-putusan pengadilan pengadilan pajak
bisa jadi u mempengaruhi indepedensi hakim, jg th menjemput penegakkan hukum pajak th depan