Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT PMK 141/pmk.03/2015 tentang jasa percetakan

  • PMK 141/pmk.03/2015 tentang jasa percetakan

     Ewed updated 4 years, 11 months ago 7 Members · 10 Posts
  • Emilia

    Member
    28 October 2015 at 4:22 pm
  • Emilia

    Member
    28 October 2015 at 4:22 pm

    Dear Rekan Ortax,

    apakah ada yang bisa memberikan aturan yang memperjelas tentang pengertian jasa pencetakan / penerbitan yang dimaksud dalam PMK 141/PMK.03/2015 ??? apakah pembelian karton yang tercetak logo perusahaan pemesan termasuk jasa atau barang? lalu apakah order spanduk juga termasuk jasa percetakan? karena banyak supplier yang menolak untuk dipotong PPh 23 karena mengganggap yang dijual adalah produk jadi atau barang bukan jasa.

  • jon1201

    Member
    28 October 2015 at 4:43 pm
    Originaly posted by Emilia:

    pengertian jasa pencetakan / penerbitan

    lebih jelasnya, dilakukan oleh Badan usaha Penyedia Jasa/perusahaan JKP
    sebut saja pihak ke-3

  • Emilia

    Member
    29 October 2015 at 8:25 am

    terima kasih atas tanggapannya..

    jadi yang dilihat adalah siapa subjek pajak nya bukan objek nya? jika perusahaan penjual merupakan perusahaan industri karton yang didalam proses produksi nya ada proses mencetak bagaimana rekan? apakah atas barang tersebut karena mengandung unsur jasa cetak terhutang pph 23?

  • jon1201

    Member
    29 October 2015 at 8:40 am
    Originaly posted by Emilia:

    yang dilihat adalah siapa subjek pajak nya bukan objek nya? j

    keduanya point penting yg tak terpisahkan..

    Originaly posted by Emilia:

    perusahaan industri karton yang didalam proses produksi nya ada proses mencetak bagaimana rekan?

    saya rasa Pembeli B tdk perlu memotong. kecuali Perusahaan manufacture A meminta Pihak ke-3 utk mengerjakan proses mencetak tsb.
    maka Perusahaan A wajib potong PPh23 atas tagihan pihak ke-3

  • wija

    Member
    29 October 2015 at 10:26 am

    ada yang tau form ekspor e spt pph 23 yang PMK 141/PMK.03/2015??

  • dwicm79

    Member
    26 May 2016 at 11:52 am

    Dear Rekan Ortax,

    Kalau perusahaan membeli atau pesan amplop surat dengan logo perusahaan atau pesan letterhead (kop surat) apakah itu konsider di kenakan PPh Pasal 23 Jasa Percetakan?

  • wrmhswr

    Member
    1 June 2016 at 1:16 am
    Originaly posted by dwicm79:

    Kalau perusahaan membeli atau pesan amplop surat dengan logo perusahaan atau pesan letterhead (kop surat) apakah itu konsider di kenakan PPh Pasal 23 Jasa Percetakan?

    menurut saya itu bukan jasa percetakan..
    berdasarkan sosialisasi dari KPP saya dulu, jasa percetakan itu lebih ke percetakan untuk penerbitan buku buku…
    memang masih debatable karena belum ada aturan pelaksanaan yang mengatur lebih rinci..

  • dharmawan a

    Member
    1 June 2016 at 7:33 am
    Originaly posted by wrmhswr:

    menurut saya itu bukan jasa percetakan..
    berdasarkan sosialisasi dari KPP saya dulu, jasa percetakan itu lebih ke percetakan untuk penerbitan buku buku…
    memang masih debatable karena belum ada aturan pelaksanaan yang mengatur lebih rinci..

    betul rekan, sampai saat ini surat penegasan akan hal ini belum terjawab (6 bulan yl) oleh Dir. Peraturan Perpajakan

  • Ewed

    Member
    30 December 2019 at 4:18 pm
    Originaly posted by dwicm79:

    Kalau perusahaan membeli atau pesan amplop surat dengan logo perusahaan atau pesan letterhead (kop surat) apakah itu konsider di kenakan PPh Pasal 23 Jasa Percetakan?

    pemahaman saya yg menjadi objek pph itu jika percetakanny tujuanny utk iklan atau promosi (cmiww)

    nah tujuan utk cetak kop surat bukan utk promosi tapi utk surat menyurat (meskipun logo dari perusahaan pada kop surat bisa mendompleng bag dari promosi)

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now