Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PMK 141 2015
Dear rekan2 ortax,
saya mau minta tolong dan nanya-nanya terkait PMK 141 2015Terkait pmk 141 2015, contoh:
apabila perusahan di tempat saya bekerja ada kerjasama terkait pencetakan baner (huruf T) yang dilakukan kerjasamanya bukan oleh vendor berbentuk badan usaha melainkan kerjasama dengan vendor kecil (perorangan) tetap kita potong juga untuk pph apa tidak ?
terima kasihDear Rekan,
Untuk perorangan potong PPh 21 rekan, bukan PPh 23
jadi rekan rizky kita potong pph21 ya?
untuk jenis nya apa ya bung rizkyMasuk dalam kategori Tenaga Ahli.
Viewing 1 - 5 of 5 replies