Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PMK 141.03./2015
PMK 141.03./2015
- Originaly posted by CHEPOTO:
apakah semua jasa pengiriman sebagai obyek pph pasal 23 ?
Ada enggak di PMK-141? Kalau nggak bukan objek pemotongan, gampang, khan?
Originaly posted by CHEPOTO:maskudnya ak, al, am
Nggak cocok..
- Originaly posted by begawan5060:
Yang ini di butir mana?
ba. Jasa pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan;
- Originaly posted by dewa_mabok:
ba. Jasa pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan;
Oh iya, ini baru bener..
Dewa mabok, no.2 pengiriman bkp melalui ezpedisi pake truck dan container blm tentu jasa pengangkutan/ezpedisi, bisa saja masuk ke jasa lain..
- Originaly posted by jon1201:
Dewa mabok, no.2 pengiriman bkp melalui ezpedisi pake truck dan container blm tentu jasa pengangkutan/ezpedisi, bisa saja masuk ke jasa lain..
Yup tergantung perlakuan transaksinya.. Bisa saja jadi sewa 🙂
- Originaly posted by dewa_mabok:
ba. Jasa pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan;
jadi menurut rekan dewa dan om begawan ?
mana saja yg termasuk obyek pph pasal 23 dan mana yang dikecualikan dalam pasal 15 undang2 pajak penghasilan ?
biar ga abu2 penafsiran teman2 ortax disini thx - Originaly posted by CHEPOTO:
saya masih bingung apakah semua jasa pengirman barang ataupun dokumen skrng sudah dikenakan PPh pasal 23 sesuai dengan berlakunya peraturan tersebut.
Pengiriman barang dan pengiriman dokumen beda lho.., mana yang dimaksudkan?
rekan didalam tagihan PT XX yang berhubungan dengan jasa freight forwading diantaranya :
1 Ocean Freight
2 Trucking
3 Forklift
4 Add Custom Clearance
5 Custom Clearance
6 PIB
7 Singapore FPB Cost Per Container
8 Administration
9 BAF
10 Box Truck
11 Doc Fee
12 Cleaning
13 Adm DOapakah total tagihan dipotong 2%, atau hanya beberapa saja ?
mohon arahannya
he3… meski sudah diperjelas tapi masih gak jelas he3…
mungkin emang sengaja dibikin gitu ya he3…- Originaly posted by CHEPOTO:
rekan didalam tagihan PT XX yang berhubungan dengan jasa freight forwading diantaranya :
Kalau ini termasuk kelompok jasa FF, jangan disamakan dengan jasa pengangkutan/ekspedisi, karena cara menghitung DPP-nya berbeda..
kalo jasa FF penghitungan DPP dari apa rekan ?,,,krn sy selalu motong dari total tagihan yang saya terima dari pihak kedua
DPP Dihitung dr bruto yg ada jenis sewa dan jasa lain sesuai no.141/pmk.03/2015