Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PMK 141.03./2015
PMK 141.03./2015
dear all rekan Ortax
saya masih bingung apakah semua jasa pengirman barang ataupun dokumen skrng sudah dikenakan PPh pasal 23 sesuai dengan berlakunya peraturan tersebut.apakah jasa pengiriman barang atau dokumen ada juga yang tdk termasuk obyek pph pasal 23 kabarnya ada rekan2 ortax suplier nya tidak mau dipotong dan mengatakan bukan termasuk obyek pph pasal 23
mohon penjelasannya
mana yang bisa dipotong dan mana yang tidak dipotong.
trim'sYg tidak bisa dipotong pph, dibuktikan adanya surat Keterangan Bebas Potput(biasa disebut SKB)
- Originaly posted by CHEPOTO:
saya masih bingung apakah semua jasa pengirman barang ataupun dokumen skrng sudah dikenakan PPh pasal 23 sesuai dengan berlakunya peraturan tersebut.
Iya, semua jasa pengiriman dikenakan pemotongan PPh Pasal 23.
Originaly posted by CHEPOTO:pakah jasa pengiriman barang atau dokumen ada juga yang tdk termasuk obyek pph pasal 23 kabarnya ada rekan2 ortax suplier nya tidak mau dipotong dan mengatakan bukan termasuk obyek pph pasal 23
Tidak ada ketentuan pajak menyatakan hal tersebut.
Jika tidak mau dipotong, silahkan ajukan keberatan langsung ke KPP terdaftar atau mengajukan SKB atau surat permohonan penegasan.
siap laksanakan..
terima kasih suhu dan rekan ortax- Originaly posted by yuniffer:
Iya, semua jasa pengiriman dikenakan pemotongan PPh Pasal 23.
Di butir yang mana, ya? Mata saya udah mulai rabun..
- Originaly posted by begawan5060:
Di butir yang mana, ya? Mata saya udah mulai rabun..
pasal 1 ayat 6 huruf kk, ll, mm
dan penjelasannya pasal 2 ayat 6,mohon pencerahannya om begawan makasih 🙂
- Originaly posted by CHEPOTO:
pasal 1 ayat 6 huruf kk, ll, mm
Huruf kk, ll, mm? Memangnya ada?
Originaly posted by CHEPOTO:dan penjelasannya pasal 2 ayat 6,
Jasa FF? Jasa FF mencangkup jasa pengiriman barang, tetapi jasa pengiriman belum tentu jasa FF
- Originaly posted by CHEPOTO:
jasa pengirman barang ataupun dokumen
Jasa Pengangkutan/Ekspedisi
Masuk jasa pengangkutan/ekspedisi rekan
Mohon pencerahan rekan :
1. apakah pengiriman dokumen melalui tiki, JNE, Pandu siwi, dll juga dipotong pph 23 ? karena saya baca di aturan PMK 141 ini hanya ada penjelasan pengiriman barang.
2. untuk pengiriman barang melalui ekspedisi (pakai truk, container) itu masuk kategori jasa apa ya rekan ?- Originaly posted by Miraniken:
Mohon pencerahan rekan :
1. apakah pengiriman dokumen melalui tiki, JNE, Pandu siwi, dll juga dipotong pph 23 ? karena saya baca di aturan PMK 141 ini hanya ada penjelasan pengiriman barang.
2. untuk pengiriman barang melalui ekspedisi (pakai truk, container) itu masuk kategori jasa apa ya rekan ?Jasa Pengangkutan/Ekspedisi
- Originaly posted by begawan5060:
Jasa FF? Jasa FF mencangkup jasa pengiriman barang, tetapi jasa pengiriman belum tentu jasa FF
intinya bagaimana om begawan ?
apakah semua jasa pengiriman sebagai obyek pph pasal 23 ?
dan klo ada yang bukan obyek pajak, seperti apa kriteria nya ?
mohon pencerahannya om begawan. - Originaly posted by begawan5060:
Huruf kk, ll, mm? Memangnya ada?
maskudnya ak, al, am om begawan
- Originaly posted by dewa_mabok:
Jasa Pengangkutan/Ekspedisi
Yang ini di butir mana?