• PMK 107 tahun 2013

     ahong.senpai updated 10 years, 7 months ago 33 Members · 294 Posts
  • Simonalim

    Member
    21 August 2013 at 12:01 pm
    Originaly posted by simonalim:

    Pasal 2 (5)
    Tidak termasuk Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah:
    a. Wajib Pajak badan yang belum beroperasi secara komersial; atau
    b. Wajib Pajak badan yang dalama jangka waktu 1(satu) tahun sejak beroperasi secara komersial memperoleh peredaran bruto melebihi Rp.4.800.000.000,00.

    Pasal 7(1)
    Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum UU PPh sampai dengan jangka waktu 1 tahun sejak beroperasi secara komersial.
    Pasal 7(2)
    Dalam hal jangka waktu 1 tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melewati Tahun Pajak yang bersangkutan, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan akhir Tahun Pajak berikutnya.

    Originaly posted by begawan5060:

    Coba silahkan bikin contoh sendiri… nanti akan terlihat beda..

    Maaf Pak Begawan, ternyata saya masih ada bingung untuk peredaran bruto tidak melebihi 4,8Mnya.
    Pasal 2(5b) dan Pasal 7 adalah satu kelompok Pasal yang membicarakan bagaimana perlakuan untuk omset setahun jika lebih dari 4,8M.
    Bagaimana dengan perlakuan omset yang tidak melebihi 4,8M ini tidak dibicarakan di Pasal 2(5) maupun Pasal 7. Bagaimana perlakuannya?
    Contoh kasus No.5 tapi saya ubah omsetnya:
    PT.Andalan berdiri dan terdaftar di KPP Z di tahun 2012.
    Pada 1 Nov 2013, PT.Andalan mulai melakukan kegiatan operasi secara komersial berupa produksi gula dalam kemasan. Omset Nov 2013 Rp.100juta. Selama 1 tahun (Nov 2013 s/d Okt 2014) omset Rp.3M. Dari Nov 2014 s/d Des 2014 omset yang diperoleh adalah Rp.500juta.
    Pertanyaannya:
    Untuk Masa Nov 2013 hingga Des 2014 apakah dikenakan tarif Final 1% atau Tarif Umum?
    Terima kasih sebelumnya

  • Simonalim

    Member
    21 August 2013 at 12:01 pm
    Originaly posted by simonalim:

    Pasal 2 (5)
    Tidak termasuk Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah:
    a. Wajib Pajak badan yang belum beroperasi secara komersial; atau
    b. Wajib Pajak badan yang dalama jangka waktu 1(satu) tahun sejak beroperasi secara komersial memperoleh peredaran bruto melebihi Rp.4.800.000.000,00.

    Pasal 7(1)
    Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum UU PPh sampai dengan jangka waktu 1 tahun sejak beroperasi secara komersial.
    Pasal 7(2)
    Dalam hal jangka waktu 1 tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melewati Tahun Pajak yang bersangkutan, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan akhir Tahun Pajak berikutnya.

    Originaly posted by begawan5060:

    Coba silahkan bikin contoh sendiri… nanti akan terlihat beda..

    Maaf Pak Begawan, ternyata saya masih ada bingung untuk peredaran bruto tidak melebihi 4,8Mnya.
    Pasal 2(5b) dan Pasal 7 adalah satu kelompok Pasal yang membicarakan bagaimana perlakuan untuk omset setahun jika lebih dari 4,8M.
    Bagaimana dengan perlakuan omset yang tidak melebihi 4,8M ini tidak dibicarakan di Pasal 2(5) maupun Pasal 7. Bagaimana perlakuannya?
    Contoh kasus No.5 tapi saya ubah omsetnya:
    PT.Andalan berdiri dan terdaftar di KPP Z di tahun 2012.
    Pada 1 Nov 2013, PT.Andalan mulai melakukan kegiatan operasi secara komersial berupa produksi gula dalam kemasan. Omset Nov 2013 Rp.100juta. Selama 1 tahun (Nov 2013 s/d Okt 2014) omset Rp.3M. Dari Nov 2014 s/d Des 2014 omset yang diperoleh adalah Rp.500juta.
    Pertanyaannya:
    Untuk Masa Nov 2013 hingga Des 2014 apakah dikenakan tarif Final 1% atau Tarif Umum?
    Terima kasih sebelumnya

  • Simonalim

    Member
    21 August 2013 at 12:29 pm

    Contoh kasus No.4 tapi saya ubah saat terdaftarnya:
    CV Abadi Mebelindo berdiri dan terdaftar di KPP C di 01 September tahun 2013.
    Pada bulan September 2013, CV Abadi Mebelindo ber-Omset Rp.100juta. Selama 1 tahun (Sep 2013 s/d Agust 2014) omset Rp.3M. Dari Sep 2014 s/d Des 2014 omset yang diperoleh adalah Rp.500juta.
    Pertanyaannya:
    Untuk Masa Sep 2013 hingga Des 2013 apakah dikenakan tarif Final 1% atau Tarif Umum?

  • Simonalim

    Member
    21 August 2013 at 12:29 pm

    Contoh kasus No.4 tapi saya ubah saat terdaftarnya:
    CV Abadi Mebelindo berdiri dan terdaftar di KPP C di 01 September tahun 2013.
    Pada bulan September 2013, CV Abadi Mebelindo ber-Omset Rp.100juta. Selama 1 tahun (Sep 2013 s/d Agust 2014) omset Rp.3M. Dari Sep 2014 s/d Des 2014 omset yang diperoleh adalah Rp.500juta.
    Pertanyaannya:
    Untuk Masa Sep 2013 hingga Des 2013 apakah dikenakan tarif Final 1% atau Tarif Umum?

  • v112u5

    Member
    1 September 2013 at 11:18 pm
    Originaly posted by simonalim:

    Pada bulan September 2013, CV Abadi Mebelindo ber-Omset Rp.100juta. Selama 1 tahun (Sep 2013 s/d Agust 2014) omset Rp.3M. Dari Sep 2014 s/d Des 2014 omset yang diperoleh adalah Rp.500juta.
    Pertanyaannya:
    Untuk Masa Sep 2013 hingga Des 2013 apakah dikenakan tarif Final 1% atau Tarif Umum?

    selama 2013 menggunakan tarif umum.
    sampai akhir 2014 juga dikenakan Tarif Umum.
    untuk tahun 2015 melihat omset tahun 2014.

  • kasitaugaya

    Member
    2 September 2013 at 7:45 am
    Originaly posted by simonalim:

    Untuk Masa Sep 2013 hingga Des 2013 apakah dikenakan tarif Final 1% atau Tarif Umum?

    Yang ini sudah terjawab di trit yang lain bersama rekan hanif.
    Tpi ga ada salahnya di bahas lagi, hehehe..

    Originaly posted by v112u5:

    selama 2013 menggunakan tarif umum.
    sampai akhir 2014 juga dikenakan Tarif Umum.

    Sepakat

    Originaly posted by v112u5:

    untuk tahun 2015 melihat omset tahun 2014.

    Untuk tahun 2015, pakait tarif 1%.

    Karena omzet satu tahun sejak beroperasi tidak lebih dari 4,8 M, dan omzet selama tahun pajak 2014 tidak lebih dari 4,8 M.

  • kasitaugaya

    Member
    2 September 2013 at 7:45 am
    Originaly posted by simonalim:

    Untuk Masa Sep 2013 hingga Des 2013 apakah dikenakan tarif Final 1% atau Tarif Umum?

    Yang ini sudah terjawab di trit yang lain bersama rekan hanif.
    Tpi ga ada salahnya di bahas lagi, hehehe..

    Originaly posted by v112u5:

    selama 2013 menggunakan tarif umum.
    sampai akhir 2014 juga dikenakan Tarif Umum.

    Sepakat

    Originaly posted by v112u5:

    untuk tahun 2015 melihat omset tahun 2014.

    Untuk tahun 2015, pakait tarif 1%.

    Karena omzet satu tahun sejak beroperasi tidak lebih dari 4,8 M, dan omzet selama tahun pajak 2014 tidak lebih dari 4,8 M.

  • ahong.senpai

    Member
    12 September 2013 at 3:22 pm

    makasih link nyaa

  • ahong.senpai

    Member
    12 September 2013 at 3:22 pm

    makasih link nyaa

Viewing 286 - 294 of 294 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now