Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PMK 107 tahun 2013
- Originaly posted by wannabewongkpp:
sbnrnya sy sdh dpt link-nya, hanya sj disini belum ada yg angkat beritanya.
bisa cek disini https://docs.google.com/file/d/0B9Ye4N_EDFOGcHdBWW U2VUE3bXM/edit
thanks to @PajakManiaThanks Share.nya
salam
- Originaly posted by wannabewongkpp:
sbnrnya sy sdh dpt link-nya, hanya sj disini belum ada yg angkat beritanya.
bisa cek disini https://docs.google.com/file/d/0B9Ye4N_EDFOGcHdBWW U2VUE3bXM/edit
thanks to @PajakManiaThanks Share.nya
salam
silahkan diskusi PP46-nya dilanjutkan lagi dgn menggunakan PMK ini.
silahkan diskusi PP46-nya dilanjutkan lagi dgn menggunakan PMK ini.
- Originaly posted by wannabewongkpp:
silahkan diskusi PP46-nya dilanjutkan lagi dgn menggunakan PMK ini.
ternyata tidak jauh beda dengan materi sosialisasi dari KPP rekan..
- Originaly posted by wannabewongkpp:
silahkan diskusi PP46-nya dilanjutkan lagi dgn menggunakan PMK ini.
ternyata tidak jauh beda dengan materi sosialisasi dari KPP rekan..
Copy Paste (belum dijawab) hehe ^_^:
jadi kalo transaksi Omzet (DPP) hanya Tgl 15 Juli 2013 & 20 Juli 2013,
– Tgl 15 Juli 2013, dibayar ===> 25 Juli 2013
– Tgl 20 Juli 2013, dibayar ===> 1 Agustus 2013,
Maka, Omzet (DPP) Bulan Juli'13, PPH Final 1 % adalah = yang masuk bulan Juli (25Juli2013).
Betulkah?.
Terimakasih
SalamCopy Paste (belum dijawab) hehe ^_^:
jadi kalo transaksi Omzet (DPP) hanya Tgl 15 Juli 2013 & 20 Juli 2013,
– Tgl 15 Juli 2013, dibayar ===> 25 Juli 2013
– Tgl 20 Juli 2013, dibayar ===> 1 Agustus 2013,
Maka, Omzet (DPP) Bulan Juli'13, PPH Final 1 % adalah = yang masuk bulan Juli (25Juli2013).
Betulkah?.
Terimakasih
Salam- Originaly posted by iroy_7:
Copy Paste (belum dijawab) hehe ^_^:
Udah pak..
Originaly posted by iroy_7:Maka, Omzet (DPP) Bulan Juli'13, PPH Final 1 % adalah = yang masuk bulan Juli (25Juli2013).
Betulkah?.yup..
- Originaly posted by iroy_7:
Copy Paste (belum dijawab) hehe ^_^:
Udah pak..
Originaly posted by iroy_7:Maka, Omzet (DPP) Bulan Juli'13, PPH Final 1 % adalah = yang masuk bulan Juli (25Juli2013).
Betulkah?.yup..
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR l07/PI'll::.011!2013Pasal 17
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Agustus 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDINTanggal 6 Agustus kan libur bersama lebaran. Berarti berlakunya PMK ini mulai hari libur dong. Apa bisa gitu?
Salam
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR l07/PI'll::.011!2013Pasal 17
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Agustus 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDINTanggal 6 Agustus kan libur bersama lebaran. Berarti berlakunya PMK ini mulai hari libur dong. Apa bisa gitu?
Salam
- Originaly posted by priadiar4:
Originaly posted by iroy_7:
Maka, Omzet (DPP) Bulan Juli'13, PPH Final 1 % adalah = yang masuk bulan Juli (25Juli2013).
Betulkah?.
yup..Mengenai Final 1% ini dari Cash basis Rekan Priadiar? Saya Gak nemu di PP ato PMKnya. Dari mana ya Rekan?
Tq sebelumnya. - Originaly posted by priadiar4:
Originaly posted by iroy_7:
Maka, Omzet (DPP) Bulan Juli'13, PPH Final 1 % adalah = yang masuk bulan Juli (25Juli2013).
Betulkah?.
yup..Mengenai Final 1% ini dari Cash basis Rekan Priadiar? Saya Gak nemu di PP ato PMKnya. Dari mana ya Rekan?
Tq sebelumnya. Pasal 2 (5)
Tidak termasuk Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah:
a. Wajib Pajak badan yang belum beroperasi secara komersial; atau
b. Wajib Pajak badan yang dalama jangka waktu 1(satu) tahun sejak beroperasi secara komersial memperoleh peredaran bruto melebihi Rp.4.800.000.000,00.Pasal 7(1)
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum UU PPh sampai dengan jangka waktu 1 tahun sejak beroperasi secara komersial.
Pasal 7(2)
Dalam hal jangka waktu 1 tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melewati Tahun Pajak yang bersangkutan, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan akhir Tahun Pajak berikutnya.VS
Pasal 3(5)
Dalam hal Wajib Pajak baru terdaftar sejak berlakunya PMK ini, pengenaan PPh sebagaimana dimaksud dalam Psl.2 ayat (1) didasarkan jumlah peredaran bruto pada bulan pertama diperolehnya penghasilan dari usaha yang disetahunkan.Koq kayaknya berlawanan yah?
Mohon pendapatnya Rekan2..
Tq.