Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan PMK 107 dan SE 42 pasal 3

  • PMK 107 dan SE 42 pasal 3

     priadiar4 updated 10 years, 2 months ago 3 Members · 17 Posts
  • ANG_WIE

    Member
    17 September 2013 at 9:35 am

    Dear Rekan2,
    (2) Peredaran bruto yang tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b ditentukan berdasarkan peredaran bruto dari usaha seluruhnya termasuk dari usaha cabang, tidak termasuk peredaran bruto dari:

    a.jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3);
    b.penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri;
    c.usaha yang atas penghasilannya telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri; dan
    dpenghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak.

    Kaitannya dengan Pasal 3 ayat 2 huruf b tentang penghasilan yang diterima dari luar negeri itu penegrtiannya apa ya? saya masih ragu , seluruh penghasilan saya diperoleh dari LN apakah saya kena PP 46 ini? seandainya saya ada ekspor barang/jasa apakah saya kena PP 46 ini?

    terimaksih atas tanggapannya

  • ANG_WIE

    Member
    17 September 2013 at 9:35 am

    Dear Rekan2,
    (2) Peredaran bruto yang tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b ditentukan berdasarkan peredaran bruto dari usaha seluruhnya termasuk dari usaha cabang, tidak termasuk peredaran bruto dari:

    a.jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3);
    b.penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri;
    c.usaha yang atas penghasilannya telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri; dan
    dpenghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak.

    Kaitannya dengan Pasal 3 ayat 2 huruf b tentang penghasilan yang diterima dari luar negeri itu penegrtiannya apa ya? saya masih ragu , seluruh penghasilan saya diperoleh dari LN apakah saya kena PP 46 ini? seandainya saya ada ekspor barang/jasa apakah saya kena PP 46 ini?

    terimaksih atas tanggapannya

  • ANG_WIE

    Member
    17 September 2013 at 9:35 am
  • priadiar4

    Member
    17 September 2013 at 9:38 am
    Originaly posted by ANG_WIE:

    seluruh penghasilan saya diperoleh dari LN apakah saya kena PP 46 ini? seandainya saya ada ekspor barang/jasa apakah saya kena PP 46 ini?

    terimaksih atas tanggapannya

    tidak..

  • priadiar4

    Member
    17 September 2013 at 9:38 am
    Originaly posted by ANG_WIE:

    seluruh penghasilan saya diperoleh dari LN apakah saya kena PP 46 ini? seandainya saya ada ekspor barang/jasa apakah saya kena PP 46 ini?

    terimaksih atas tanggapannya

    tidak..

  • ANG_WIE

    Member
    17 September 2013 at 10:02 am

    saya mau memastikan lagi pak, seluruh penghasilan saya diperoleh dari holding saya yang di Luar Negeri,apakah kena PP 46?saya tanya AR saya tetap kena.

    Untuk yang ekspor barang saya masih ragu pak, bisa beri penjelasan lagi karena penghasilan saya dibawah 4,8 M

    mohon minta penjelasan tentang penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negri??

    terimakasih

  • ANG_WIE

    Member
    17 September 2013 at 10:02 am

    saya mau memastikan lagi pak, seluruh penghasilan saya diperoleh dari holding saya yang di Luar Negeri,apakah kena PP 46?saya tanya AR saya tetap kena.

    Untuk yang ekspor barang saya masih ragu pak, bisa beri penjelasan lagi karena penghasilan saya dibawah 4,8 M

    mohon minta penjelasan tentang penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negri??

    terimakasih

  • priadiar4

    Member
    17 September 2013 at 10:11 am
    Originaly posted by ANG_WIE:

    saya mau memastikan lagi pak, seluruh penghasilan saya diperoleh dari holding saya yang di Luar Negeri,apakah kena PP 46?saya tanya AR saya tetap kena.

    tidak dikenakan

    Originaly posted by ANG_WIE:

    Untuk yang ekspor barang saya masih ragu pak, bisa beri penjelasan lagi karena penghasilan saya dibawah 4,8 M

    mohon minta penjelasan tentang penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negri??

    terimakasih

    lebih jelasnya lihat contoh nomor 2 PEMK 107/2013

  • priadiar4

    Member
    17 September 2013 at 10:11 am
    Originaly posted by ANG_WIE:

    saya mau memastikan lagi pak, seluruh penghasilan saya diperoleh dari holding saya yang di Luar Negeri,apakah kena PP 46?saya tanya AR saya tetap kena.

    tidak dikenakan

    Originaly posted by ANG_WIE:

    Untuk yang ekspor barang saya masih ragu pak, bisa beri penjelasan lagi karena penghasilan saya dibawah 4,8 M

    mohon minta penjelasan tentang penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negri??

    terimakasih

    lebih jelasnya lihat contoh nomor 2 PEMK 107/2013

  • ANG_WIE

    Member
    17 September 2013 at 10:21 am

    Baik pak,terimakasih sebelumnya, setelah saya baca ternyata penghasilan tersebut diperoleh di luar negeri, dan itu bukan termasuk ekspor, tapi saya asumsikan saja ekspor termasuk penghasilan dari luar negeri sehingga tidak termasuk dalam PP 46 ini,begitu kan pak?
    terimakasih

  • ANG_WIE

    Member
    17 September 2013 at 10:21 am

    Baik pak,terimakasih sebelumnya, setelah saya baca ternyata penghasilan tersebut diperoleh di luar negeri, dan itu bukan termasuk ekspor, tapi saya asumsikan saja ekspor termasuk penghasilan dari luar negeri sehingga tidak termasuk dalam PP 46 ini,begitu kan pak?
    terimakasih

  • kurniafitri

    Member
    24 February 2014 at 3:35 pm

    Apabila WP badan menghitung pajaknya berdasarkan UU Ps.17 dan ternyata hasilnya lebih kecil dibandingkan dg jumlah pajak yg dihitung berdasarkan PP 46 maka, apakah WP Badan tersebut boleh meminta kelebihan bayar ?
    terimakasih

  • kurniafitri

    Member
    24 February 2014 at 3:35 pm

    Apabila WP badan menghitung pajaknya berdasarkan UU Ps.17 dan ternyata hasilnya lebih kecil dibandingkan dg jumlah pajak yg dihitung berdasarkan PP 46 maka, apakah WP Badan tersebut boleh meminta kelebihan bayar ?
    terimakasih

  • kurniafitri

    Member
    24 February 2014 at 3:35 pm

    Apabila WP badan menghitung pajaknya berdasarkan UU Ps.17 dan ternyata hasilnya lebih kecil dibandingkan dg jumlah pajak yg dihitung berdasarkan PP 46 maka, apakah WP Badan tersebut boleh meminta kelebihan bayar ?
    terimakasih

  • priadiar4

    Member
    24 February 2014 at 3:38 pm
    Originaly posted by kurniafitri:

    Apabila WP badan menghitung pajaknya berdasarkan UU Ps.17 dan ternyata hasilnya lebih kecil dibandingkan dg jumlah pajak yg dihitung berdasarkan PP 46 maka, apakah WP Badan tersebut boleh meminta kelebihan bayar ?
    terimakasih

    maksudnya UU Ps 17 untuk Jan-Jun dan PPh Final Jul-Des setelah dihitung kembali di SPT Tahunan LB gitu??

Viewing 1 - 15 of 17 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now