Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan PMA vs perusahaan lokal

  • PMA vs perusahaan lokal

     Lalalili updated 14 years, 7 months ago 4 Members · 7 Posts
  • omimir

    Member
    22 April 2010 at 11:51 am

    Mohon sharing pengalaman dan pencerahan dari para senior sekalian:

    Adakah bedanya pelaporan pajak (masa/tahunan) yang dibuat oleh PMA dan perusahaan lokal?

    Bila ada, hal-hal apa yang harus diperhatikan oleh PMA saat membuat laporan-laporan tersebut di atas?

    Terima kasih sebelumnya…

  • omimir

    Member
    22 April 2010 at 11:51 am
  • omimir

    Member
    22 April 2010 at 1:32 pm

    mohon bantuannya dong.. please…

  • Lalalili

    Member
    22 April 2010 at 4:43 pm

    tdk ada bedanya sepanjang di bukan BUT

  • Hanif

    Member
    22 April 2010 at 6:09 pm
    Originaly posted by Lalalili:

    tdk ada bedanya sepanjang di bukan BUT

    kalau BUT emang beda ya, rekan lalalili

    Salam

  • ramces

    Member
    22 April 2010 at 6:39 pm

    rekan omimir,

    coba pahami UU PPH pasal 2 ayat 1a.

    pengetahuan saya, bedanya hanya pada pelaporan SPT Tahunan Badan.

  • Lalalili

    Member
    23 April 2010 at 9:57 am
    Originaly posted by hanif:

    kalau BUT emang beda ya, rekan lalalili

    (i) BUT tidak dapat menikmati tax treaty Indonesia dengan negara treaty partner lainnya karena ia bukan penduduk Indonesia, dan (ii) atas laba bersih setelah pajak yang diterima atau diperoleh suatu BUT dikenakan branch profit tax.

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now