Hai rekan-rekan ,
mau tanya , apabila suatu perusahaan mau di invest oleh orang asing ( penanaman Modal Asing )
apakah ada perbedaan kewajiban perpajakan perusahaan tersebut setelah adanya penanaman modal asing .Mohon pencerahaan nya rekan
Thx
- Originaly posted by minciek:
mau tanya , apabila suatu perusahaan mau di invest oleh orang asing ( penanaman Modal Asing )
apakah ada perbedaan kewajiban perpajakan perusahaan tersebut setelah adanya penanaman modal asing .Kewajiban perpajakannya sama dengan perusahaan dalam negeri lainnya, yang membedakan mungkin apakah PMA tersebut mendapatkan fasilitas kemudahan tarif PPh Badan atau tidak.
Viewing 1 - 3 of 3 replies