• minciek

    Member
    3 August 2012 at 11:58 pm

    Hai rekan-rekan ,

    mau tanya , apabila suatu perusahaan mau di invest oleh orang asing ( penanaman Modal Asing )
    apakah ada perbedaan kewajiban perpajakan perusahaan tersebut setelah adanya penanaman modal asing .

    Mohon pencerahaan nya rekan

    Thx

  • minciek

    Member
    3 August 2012 at 11:58 pm
  • yuniffer

    Member
    4 August 2012 at 5:33 am
    Originaly posted by minciek:

    mau tanya , apabila suatu perusahaan mau di invest oleh orang asing ( penanaman Modal Asing )
    apakah ada perbedaan kewajiban perpajakan perusahaan tersebut setelah adanya penanaman modal asing .

    Kewajiban perpajakannya sama dengan perusahaan dalam negeri lainnya, yang membedakan mungkin apakah PMA tersebut mendapatkan fasilitas kemudahan tarif PPh Badan atau tidak.

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now