Salam…
Para sesepuh yang terhormat, ada yang tahu perbedaan pembukuan PMA dengan perusahaan biasa + akuntansi pajaknya untuk hal-hal khusus terkait perbedaan tersebut?? Peraturan yang bisa dijadikan referensi selain PP No 1 th 2007 apa ya?
Mohon infomasi dan ilmunya…
terima kasih
Viewing 1 - 2 of 2 replies