• Pm no 38/0.11/2013

     nughie07 updated 10 years, 12 months ago 6 Members · 9 Posts
  • bayem

    Member
    31 March 2013 at 8:04 pm
    Originaly posted by teenwede:

    Rekan-Rekan..bisa minta bantuannya utk implementasi peraturan ini..sy bekerja di perusahaan freight forwarder..apakah ppn keluarannya tetap 10% Atau 1 %??dan apakah bersifat final Atau tdk?klo ppn mskannya tdk dpt dikreditkannya ???lalu dasar pengenaan pajaknya dr nilai invoice scr keseluruhan Atau nilai transportasi aja?? Trima ksh

    PPn nya tetep 10%, hanya saja DPPnya diambil 10% dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih. sehingga tarif efektifnya adalah 1%. (hanya sedikit menjelaskan, karena pada dasarnya tidak ada tarif PPN 1%).
    pajak msukan yang didapat oleh perusahaan freight forwader tidak dapat dikreditkan.

  • teenwede

    Member
    31 March 2013 at 10:40 pm
  • teenwede

    Member
    31 March 2013 at 10:40 pm

    Rekan-Rekan..bisa minta bantuannya utk implementasi peraturan ini..sy bekerja di perusahaan freight forwarder..apakah ppn keluarannya tetap 10% Atau 1 %??dan apakah bersifat final Atau tdk?klo ppn mskannya tdk dpt dikreditkannya ???lalu dasar pengenaan pajaknya dr nilai invoice scr keseluruhan Atau nilai transportasi aja?? Trima ksh

  • cdr293

    Member
    1 April 2013 at 10:02 am
    Originaly posted by teenwede:

    klo smua pjk mskan yg diperoleh Oleh perusahaan freight forwarder tdk bisa dikreditkan,Maka pjk keluarannya apakah bersifat final ato tdk??

    pajak keluaran bersifat final itu maksudnya bagaimana rekan?

  • teenwede

    Member
    1 April 2013 at 1:11 pm

    Klo yg sy baca di peraturan ini hanya Jasa transportasi sj yg boleh dikenai Oleh ppn y..bener bkn?klo smua pjk mskan yg diperoleh Oleh perusahaan freight forwarder tdk bisa dikreditkan,Maka pjk keluarannya apakah bersifat final ato tdk??

  • teenwede

    Member
    1 April 2013 at 5:32 pm

    pajak keluaran bersifat final itu maksudnya bagaimana rekan?—– maksudnya pajak keluarannya tidak bisa dikreditkan oleh apapun sehingga bisa dijadikan biaya ke dalam laporan keuangannya..

  • denyut

    Member
    3 April 2013 at 9:37 am

    rekan,
    saya up dulu, biar naik ke atas. sambil menunggu para senior memberikan penjelasan lebih lanjut. thx.

  • ibieq19

    Member
    29 April 2013 at 10:46 am

    tolong lihat peraturan MK nomor 38/PMK.011/2013 disitu dijelasin kalau DPPnya 10%

  • nughie07

    Member
    29 April 2013 at 3:23 pm
    Originaly posted by teenwede:

    maksudnya pajak keluarannya tidak bisa dikreditkan oleh apapun sehingga bisa dijadikan biaya ke dalam laporan keuangannya

    yang tidak bisa dikreditkan itu pajak masukan rekan bukan pajak keluaran

    kan bunyinya begini :
    Pajak Masukan yang berhubungan dengan:
    1. penyerahan jasa pengiriman paket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf j yang dilakukan oleh pengusaha jasa pengiriman paket;
    2. penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf k yang dilakukan oleh pengusaha jasa biro perjalanan atau pengusaha jasa biro pariwisata;
    3. penyerahan emas perhiasan termasuk penyerahan jasa perbaikan dan modifikasi emas perhiasan serta jasa-jasa lain yang berkaitan dengan emas perhiasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf l yang dilakukan oleh pengusaha pabrikan emas; dan
    4. penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf m yang dilakukan oleh pengusaha jasa pengurusan transportasi,
    tidak dapat dikreditkan.

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now