Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM PM DPP nilai lain 040 boleh dikreditkan?

  • PM DPP nilai lain 040 boleh dikreditkan?

     kasitaugaya updated 10 years, 6 months ago 8 Members · 25 Posts
  • hangsengnikkei

    Member
    10 October 2013 at 4:16 pm
    Originaly posted by cbsantoso:

    Tidak dapat dikreditkan.

    tanya kenapa??

    *hanif wannabe

  • hangsengnikkei

    Member
    10 October 2013 at 4:16 pm
    Originaly posted by cbsantoso:

    Tidak dapat dikreditkan.

    tanya kenapa??

    *hanif wannabe

  • hendrioye

    Member
    10 October 2013 at 5:06 pm
    Originaly posted by cbsantoso:

    Originaly posted by ksusanto: pertanyaannya apakah PM dari PT A bisa di kreditkan oleh PT B?

    Tidak dapat dikreditkan.

    I like this statement … 🙂

    Originaly posted by ksusanto:

    pertanyaannya apakah PM dari PT A bisa di kreditkan oleh PT B?

    mungkin kalimat pertanyaannya perlu dirubah :
    Apakah PK dari PT A bisa dikreditkan oleh PT. B ?

  • hendrioye

    Member
    10 October 2013 at 5:06 pm
    Originaly posted by cbsantoso:

    Originaly posted by ksusanto: pertanyaannya apakah PM dari PT A bisa di kreditkan oleh PT B?

    Tidak dapat dikreditkan.

    I like this statement … 🙂

    Originaly posted by ksusanto:

    pertanyaannya apakah PM dari PT A bisa di kreditkan oleh PT B?

    mungkin kalimat pertanyaannya perlu dirubah :
    Apakah PK dari PT A bisa dikreditkan oleh PT. B ?

  • cbsantoso

    Member
    10 October 2013 at 5:22 pm
    Originaly posted by hendrioye:

    Originaly posted by ksusanto:
    pertanyaannya apakah PM dari PT A bisa di kreditkan oleh PT B?

    mungkin kalimat pertanyaannya perlu dirubah :
    Apakah PK dari PT A bisa dikreditkan oleh PT. B ?

    Maaf, saya salah menangkap esensi pertanyaan.
    Bila pertanyaannya :

    Apakah PK dari PT A bisa dikreditkan oleh PT. B ?

    Maka saya sepakat dengan rekan BeginnerTax dan kasitaugaya.

    Salam

  • cbsantoso

    Member
    10 October 2013 at 5:22 pm
    Originaly posted by hendrioye:

    Originaly posted by ksusanto:
    pertanyaannya apakah PM dari PT A bisa di kreditkan oleh PT B?

    mungkin kalimat pertanyaannya perlu dirubah :
    Apakah PK dari PT A bisa dikreditkan oleh PT. B ?

    Maaf, saya salah menangkap esensi pertanyaan.
    Bila pertanyaannya :

    Apakah PK dari PT A bisa dikreditkan oleh PT. B ?

    Maka saya sepakat dengan rekan BeginnerTax dan kasitaugaya.

    Salam

  • edswf

    Member
    21 October 2013 at 2:59 pm

    halo teman, bagaimana cara input di e-spt?
    kalau kita pengisi dpp otomatis ppn nya 10% kan.
    mohon bantuannya

  • edswf

    Member
    21 October 2013 at 2:59 pm

    halo teman, bagaimana cara input di e-spt?
    kalau kita pengisi dpp otomatis ppn nya 10% kan.
    mohon bantuannya

  • kasitaugaya

    Member
    21 October 2013 at 3:08 pm

    Input seperti biasa saja rekan.
    Misal :
    Harga jual 10.000
    DPP nilai lain (10%) 1000
    PPN (10%) 100.

    Ketika input FP, rekan langsung mengisi DPP 1000, PPN 100.

  • kasitaugaya

    Member
    21 October 2013 at 3:08 pm

    Input seperti biasa saja rekan.
    Misal :
    Harga jual 10.000
    DPP nilai lain (10%) 1000
    PPN (10%) 100.

    Ketika input FP, rekan langsung mengisi DPP 1000, PPN 100.

Viewing 16 - 25 of 25 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now