Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PM dibebankan
Apakah ada peraturan yg melarang PM dibiayakan? Agar tdk terjadi LB pada SPT PPN.
Mohon pencerahannya.
Terima kasih.sepengatuan saya tidak ada rekan. sebagai salah satu strategi agar tidak terjadi lebih bayar PPN pada akhir tahun adalah dengan membiayakan PM.
di UU PPN memang tidak secara tegas menjelaskan PM boleh dibiayakan, sepengetahuan saya bila atas PM dibiayakan bila perolehan barang tidak terkait secara langsung dengan kegiatan operasional perusaahaan. sedangkan bila terkait langsung dengan operasional perusahaan PM dikreditkan di SPT PPN. Jadi menurut saya Atas PM yang terkait langsung dengan Operasional perusahaan harus dikreditkan. demikian
- Originaly posted by nawiae:
Jadi menurut saya Atas PM yang terkait langsung dengan Operasional perusahaan harus dikreditkan. demikian
Kalau PM tersebut tidak dikreditkan, berarti salah ya?
Dan setiap kesalahan aka dikenai sanksi. Apakah begitu rekan nawiae?Mohon pencerahannya
Salam
- Originaly posted by nawiae:
Jadi menurut saya Atas PM yang terkait langsung dengan Operasional perusahaan harus dikreditkan
mohon peraturan yang mengatur tentang hal tersebut rekan?
- Originaly posted by simonalim:
Apakah ada peraturan yg melarang PM dibiayakan? Agar tdk terjadi LB pada SPT PPN
Tidak ketentuan yang melarang, jadi tidak ada pelanggaran. Kalo tidak ada pelanggaran, berarti tidak dikenakan sanksi..
Hanya saja…
Apabila ketahuan oleh fiskus… dengan dalih menyampaikan SPT yang isinya tidak benar maka bisa saja dilakukan pemeriksaan…
Menghindari LB dgn maksud supaya tidak diperiksa, tetapi kena pemeriksaan juga…, trus gimana? Terima kasih Pak Begawan..
Utk pemeriksaan sih tdk keberatan..
Tapi kalau dianggap melaporkan SPT tdk benar apakah pemeriksa ada dasar hukum dpt mengkoreksi beban PPN tsb atau kena sanksi?
Mohon pencerahannya Pak.- Originaly posted by simonalim:
Tapi kalau dianggap melaporkan SPT tdk benar apakah pemeriksa ada dasar hukum dpt mengkoreksi beban PPN tsb atau kena sanksi?
Itu hanya seandainya saja demikian. Alasan pemeriksaan karena SPT diiisi tidak benar, itu maksudnya tidak semua PM-nya dilaporkan (PM yg dilaporkan adalah yang bisa dikreditkan atau tidak bisa dikreditkan)..
Atau dilaporkan saja ke PM yg tidak dapat dikreditkan, dengan alasan FP cacat….he..he..he..
- Originaly posted by begawan5060:
Atau dilaporkan saja ke PM yg tidak dapat dikreditkan, dengan alasan FP cacat….he..he..he..
setuju dengan pendapat yang ini.
- Originaly posted by begawan5060:
Atau dilaporkan saja ke PM yg tidak dapat dikreditkan, dengan alasan FP cacat….he..he..he..
setelah diperiksa ternyata tidak cacat gimana?
he he heSalam
- Originaly posted by hanif:
setelah diperiksa ternyata tidak cacat gimana?
Kalo sudah jelas diperiksa…., cepat-cepat FP tsb dirobek sebagian atau tumpahin tinta, atau dibasahin agar tulisannya kabur…. xiii …. xii ….xii (kalo bikin rusak mudah, baik baik yg susah, he..he..he..lagi)
- Originaly posted by begawan5060:
Kalo sudah jelas diperiksa…., cepat-cepat FP tsb dirobek sebagian atau tumpahin tinta, atau dibasahin agar tulisannya kabur…. xiii …. xii ….xii (kalo bikin rusak mudah, baik baik yg susah, he..he..he..lagi)
ha ha ha
Salam
Hehe.. Bisa aja Bapak2 ini.. Terima kasih bimbingannya.
Tapi pada pasal 9 ayat 9 UU PPN mengenai pengkreditan PM masa tdk sama dg syarat blm terjadi pemeriksaan dan blm dibiayakan. Jadi kalau saya simpulkan, dapat dibebankan meskipun tdk cacat.
Apakah kesimpulan ini salah Pak?
Mohon bimbingannya lagi Pak.