Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM PM atas penyerahan barang/jasa

  • PM atas penyerahan barang/jasa

     w2nz1976 updated 14 years, 7 months ago 2 Members · 5 Posts
  • dwiputras

    Member
    27 April 2010 at 11:28 am

    Bagaimanakah perlakuan PM atas penyerahan barang/jasa yang tidak dipungut PPN sebagaimana Pasal 4A UU PPN? Apakah dapat dikreditkan?

  • dwiputras

    Member
    27 April 2010 at 11:28 am
  • w2nz1976

    Member
    27 April 2010 at 11:37 am

    Pasal 4A bukan "tidak dipungut", tapi "tidak dikenai". Kalo melakukan penyerahan barang/jasa yg termasuk dalam kategori Pasal 4A, seharusnya bukan PKP, sehingga PM yg diperoleh juga tidak boleh dikreditkan.

  • dwiputras

    Member
    27 April 2010 at 11:42 am
    Originaly posted by w2nz1976:

    Pasal 4A bukan "tidak dipungut", tapi "tidak dikenai".

    Oh gitu ya. Kalau PPN "tidak dipungut" itu yang bagaimana ya? Ataukah terminologi "tidak dipungut" tidak digunakan dalam UU PPN?

  • w2nz1976

    Member
    27 April 2010 at 11:47 am

    PPN tidak dipungut adalah fasilitas yg diberikan pemerintah untuk BKP/JKP tertentu dengan maksud tertentu yg bersifat sementara maupun tetap. Terminologi tidak dipungut dimasukkan dalam Pasal 16B UU PPN.

    Contoh :
    http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=&q=tidak%20dipun gut&q_do=macth&cols=perihal&hlm=1&page=show&id=100 69

    ortax

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now