Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PM atas penyerahan barang/jasa
PM atas penyerahan barang/jasa
Bagaimanakah perlakuan PM atas penyerahan barang/jasa yang tidak dipungut PPN sebagaimana Pasal 4A UU PPN? Apakah dapat dikreditkan?
Pasal 4A bukan "tidak dipungut", tapi "tidak dikenai". Kalo melakukan penyerahan barang/jasa yg termasuk dalam kategori Pasal 4A, seharusnya bukan PKP, sehingga PM yg diperoleh juga tidak boleh dikreditkan.
- Originaly posted by w2nz1976:
Pasal 4A bukan "tidak dipungut", tapi "tidak dikenai".
Oh gitu ya. Kalau PPN "tidak dipungut" itu yang bagaimana ya? Ataukah terminologi "tidak dipungut" tidak digunakan dalam UU PPN?
PPN tidak dipungut adalah fasilitas yg diberikan pemerintah untuk BKP/JKP tertentu dengan maksud tertentu yg bersifat sementara maupun tetap. Terminologi tidak dipungut dimasukkan dalam Pasal 16B UU PPN.
Contoh :
http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=&q=tidak%20dipun gut&q_do=macth&cols=perihal&hlm=1&page=show&id=100 69