Dear Rekan semuanya ,
saya mau tanya Perusahaan PLTMH yang menjual Listrik ke PLN dikenakan pajak apa saja ?
terimakasih,Kalo hanya terjadi transaksi jual beli saja, maka dikenai PPN saja.
- Originaly posted by jon1201:
Kalo hanya terjadi transaksi jual beli saja, maka dikenai PPN saja.
perusahaan disini baru membangun PLTMH Rekan.
apakah ada apajka lain selain PPN ?
Viewing 1 - 4 of 4 replies