Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Please…
Jika jasa perdagangan terjadi dalam keadaan sbb:
pengusaha jasa perdagangan dan pembeli barang berada di dalam Daerah Pabean, sedangkan penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada di luar Daerah Pabean
…menurut SE-154 dikenai PPN.Bukankah ekspor jasa tidak terutang PPN?
Sy kira setiap ekspor dikenakan PPN dengan tarif 0%.
CMIIW.Oh, saya ngerti. Ekspor JKP itu pada dasarnya tidak ada. Jasa perdagangan, misalnya, yang diserahkan kepada penjual di luar DP selaku penerima jasa perdagangan, dianggap penyerahan JKP di dalam DP karena pengusaha jasa perdagangannya ada di dalam DP. (Kalau ekspor DP, berarti mengirim orang, begitu kalau tidak salah yang diungkapkan dalam diskusi di sini).
Meskipun secara khusus UU 42 mengakui adanya ekspor JKP yakni untuk jasa2 tertentu yang "seolah ditransfer ke luar DP" dilihat dari karakteristiknya. JKP tersebut (PMK-70) yaitu
1. jasa maklon (melekat pada bahan yang kemudian diekspor)
2. jasa perbaikan dan perawatan yang melekat pada barang bergerak yang dimanfaatkan di luar DP
3. jasa konstruksi yang melekat pada barang tidak bergerak yang berada di luar DP.Kesimpulan (mohon koreksi):
1. Seolah2 ketiga jasa dalam PMK-70 memang ditransfer ke luar, jadi UU 42 mengakuinya sebagai ekspor JKP. Sedangkan jasa perdagangan, walaupun dimanfaatkan orang yang ada di luar DP, selama pihak yang menyerahkan jasa berada di dalam DP maka dianggap jasa tersebut diserahkan dalam DP.
2. Klausul Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPN jo PMK-70 (pengenaan PPN 0% atas ekspor Jasa Kena Pajak dlm jenis dan batasan tertentu) tidak otomatis berarti bahwa ekspor JKP selain termaktub dalam PMK-70 tidak terutang PPN.
Ekspor jasa selain termaktub dalam PMK-70 tidak diakui UU PPN; yang diakui: Jika pihak yang menyerahkan ada di dalam DP, (dan pihak yang menerima jasa ada di luar DP), maka transaksi tsb adalah penyerahan JKP di dalam DP.
Hal ini berbeda dengan perlakuan pemanfaatan jasa perdagangan di dalam DP, di mana pihak yang menyerahkan jasa perdagangan berada di luar DP dan pihak yang menerima jasa berada di dalam DP; dalam terminologi "pemanfaatan" tidak harus jasa tersebut diimpor ke dalam DP (hal mana perpindahan jasa dari luar ke dalam DP tidak diakui oleh UU PPN); pemanfaatan berarti bahwa jasa tetap ada di luar DP, namun pihak penerima jasa di dalam DP mendapatkan manfaat dari jasa tsb; sehingga bentuk transaksi ini dikenakan PPN.mohon koreksi)
- Originaly posted by car:
Sy kira setiap ekspor dikenakan PPN dengan tarif 0%.
CMIIW.Tidak. Ekspor BKP memang pasti kena 0%. Ekspor JKP yang masuk PMK-70 kena 0%.
Dan kalau omongan saya pada comment #3 benar, maka "ekspor" JKP yang tidak masuk PMK-70 dianggap penyerahan JKP di dalam DP kalau yang menyerahkan ada di dalam DP.Pusing juga. PPN misteri neh…
Master2 PPN bantuin dong….
rekan ruruli saya pikir antara jasa perdagangan dg Ekspor JKP berbeda satu sama lain.
Definisi:
Yang dimaksud dengan jasa perdagangan adalah jasa yang diberikan oleh orang atau badan kepada pihak lain, dengan menghubungkan pihak lain tersebut kepada pembeli barang pihak lain itu, atau menghubungkan pihak lain tersebut kepada penjual barang yang akan dibeli pihak lain itu. Dengan demikian, jasa perdagangan dapat berupa jasa perantara, jasa pemasaran, dan jasa mencarikan penjual atau pembeli. (SE 154)
Pasal 1 PMK 70
2 Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.
3 Jasa Maklon adalah jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.
4 Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
5 Ekspor Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak ke luar Daerah Pabean.Salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
rekan ruruli saya pikir antara jasa perdagangan dg Ekspor JKP berbeda satu sama lain.
Mohon dijelaskan lebih lanjut, Pak Junjungan, untuk pembelajaran.
- Originaly posted by ruruli:
Mohon dijelaskan lebih lanjut, Pak Junjungan, untuk pembelajaran.
Juga untuk teman2 & master2 lain yang bisa menjelaskan…
- Originaly posted by ruruli:
Jika jasa perdagangan terjadi dalam keadaan sbb:
pengusaha jasa perdagangan dan pembeli barang berada di dalam Daerah Pabean, sedangkan penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada di luar Daerah Pabean
…menurut SE-154 dikenai PPN.rekan ruruli, menurut saya se ini "ngawur". krn mana bisa penerima jkp di luar pabean
kok dikenai ppn di dalam pabean.
seharusnya menurut filosofi dasar ppn, jika sudah menyangkut ekspor/impor maka yang
jadi "kata kunci" adalah "tempat pemanfaatan/konsumsi" jkp tsb dan bukan "tempat
penyerahan".
salam. se 147/2010
3. Sedangkan yang dimaksud dengan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan di dalam Daerah Pabean adalah:
a. Jasa Kena Pajak tersebut diserahkan oleh orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah;
b. Pemberian Jasa Kena Pajak dapat dilakukan di dalam dan/atau di luar Daerah Pabean sepanjang kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak tersebut tidak menyebabkan orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah Pabean menjadi Subjek Pajak dalam negeri;
c. Kegiatan pemanfaatan Jasa Kena Pajak yang berasal dari luar Daerah Pabean tersebut dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan
d. Jasa Kena Pajak yang berasal dari luar Daerah Pabean tersebut dimanfaatkan oleh siapa pun di dalam Daerah Pabean.rekan ruruli, ini dari se 147/2010 yg menurut saya adalah se yg benar dibandingkan
dgn se 145/2010. coba anda pelajari nanti kan pasti tau kalau se 145 itu ngawur.
salam.- Originaly posted by ruruli:
Kesimpulan (mohon koreksi):
1. Seolah2 ketiga jasa dalam PMK-70 memang ditransfer ke luar, jadi UU 42 mengakuinya sebagai ekspor JKP. Sedangkan jasa perdagangan, walaupun dimanfaatkan orang yang ada di luar DP, selama pihak yang menyerahkan jasa berada di dalam DP maka dianggap jasa tersebut diserahkan dalam DP.
2. Klausul Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPN jo PMK-70 (pengenaan PPN 0% atas ekspor Jasa Kena Pajak dlm jenis dan batasan tertentu) tidak otomatis berarti bahwa ekspor JKP selain termaktub dalam PMK-70 tidak terutang PPN.
Ekspor jasa selain termaktub dalam PMK-70 tidak diakui UU PPN; yang diakui: Jika pihak yang menyerahkan ada di dalam DP, (dan pihak yang menerima jasa ada di luar DP), maka transaksi tsb adalah penyerahan JKP di dalam DP.
Hal ini berbeda dengan perlakuan pemanfaatan jasa perdagangan di dalam DP, di mana pihak yang menyerahkan jasa perdagangan berada di luar DP dan pihak yang menerima jasa berada di dalam DP; dalam terminologi "pemanfaatan" tidak harus jasa tersebut diimpor ke dalam DP (hal mana perpindahan jasa dari luar ke dalam DP tidak diakui oleh UU PPN); pemanfaatan berarti bahwa jasa tetap ada di luar DP, namun pihak penerima jasa di dalam DP mendapatkan manfaat dari jasa tsb; sehingga bentuk transaksi ini dikenakan PPN.mohon koreksi)
saya sangat sependapat.
begawan2 Ortaxers mohon pencerahannya.
- Originaly posted by ktfd:
rekan ruruli, menurut saya se ini "ngawur". krn mana bisa penerima jkp di luar pabean
kok dikenai ppn di dalam pabean.
seharusnya menurut filosofi dasar ppn, jika sudah menyangkut ekspor/impor maka yang
jadi "kata kunci" adalah "tempat pemanfaatan/konsumsi" jkp tsb dan bukan "tempat
penyerahan".
salam.Izin menanggapi, rekan ktdf. SE ini tidak ngawur karena sesuai dengan UU PPN. UU PPN hanya mengenal ekspor JKP sesuai PMK-70; selebihnya, adalah penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean.
Pernah dibahas di sini:
http://www.ortax.org/ortax/?mod=issue&page=show&id =29&q=&hlm=2 - Originaly posted by ruruli:
rekan ruruli saya pikir antara jasa perdagangan dg Ekspor JKP berbeda satu sama lain.
Mohon dijelaskan lebih lanjut
rekan…
Jasa perdagangan mpy karakterisitik: (jasa) menghubungkan pembeli dan penjualan agar diantara mereka terjadi transaksi, dapat menjadi objek PPn, dapat juga bukan merupakan objek PPn. (kondisi ada di SE 154)
Jasa maklon ( PMK 70) mpy karakteristik : (jasa) menghasilkan barang.
Jasa yang diberikan o/ pengusaha jasa maklon melekat pada barang yang dihasilkan dari kegiatan jasa maklon tersebut jadi bersamaan dg ekspor BKP yg dihasilkan tersebut jasa ini dg sendirinya ikut juga diekspor.
Ekspor JKP ini terutang PPn (0%) dg maksud PM atas perolehan bahan baku dapat dijadikankredit pajakSalam