Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Daerah dan Retribusi Daerah › Planning SPT Tahunan: PPh 22, 23, 25 Lebih Bayar
Planning SPT Tahunan: PPh 22, 23, 25 Lebih Bayar
Mohon pendapat para rekan ortax.
Terkait pelaporan SPT tahunan yang akan datang. Perusahaan rugi, total PPh 22, 23 dan 25 Rp300jtan.
Apakah memungkinkan PPh prepaid (22, 23 dan 25) saya nol-kan untuk menghindari lebih bayar?
PPH Prepaid 22 dan 23 bisa dibiayakan secara Komersial. (Dibiayakan tapi dikoreksi Fiskal Positif)
PPH 25 tidak bisa dibiayakan, karna berupa angsuran PPH 29 (Tahunan) dan wajib dilaporkan di SPT Tahunan.
Artinya tetap lebih bayar pak?
ya bisa dibiayakan semua. jika menguntungkan bagi pajak boleh, merugikan tidak boleh
- Originaly posted by Toogaap Anturi:
Artinya tetap lebih bayar pak?
Iya, bisa di retribusi.
Originaly posted by yap30:ya bisa dibiayakan semua
ada aturannya rekan?
PPH 25 bukan kredit pajak loh ya. - Originaly posted by Toogaap Anturi:
Terkait pelaporan SPT tahunan yang akan datang. Perusahaan rugi, total PPh 22, 23 dan 25 Rp300jtan.
coba digali lagi potensi koreksi positifnya, bisa jadi nanti laba 😀
- Originaly posted by Afreezal:
PPH Prepaid 22 dan 23 bisa dibiayakan secara Komersial. (Dibiayakan tapi dikoreksi Fiskal Positif)
Mohon bantuannya rekan2 apa benar pph 22 import boleh dibiayakan secara komersial dan kemudian nanti dikoreksi fiskal?
Apakah rekan2 sudah ada yg pernah menerapkan? Terima kasih sebelumnya - Originaly posted by Vero711:
Mohon bantuannya rekan2 apa benar pph 22 import boleh dibiayakan secara komersial dan kemudian nanti dikoreksi fiskal?
boleh
Originaly posted by Vero711:Apakah rekan2 sudah ada yg pernah menerapkan?
pernah