Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Planning SPT Tahunan: PPh 22, 23, 25 Lebih Bayar

  • Planning SPT Tahunan: PPh 22, 23, 25 Lebih Bayar

  • Toogaap Anturi

    Member
    24 November 2020 at 8:30 am
  • Toogaap Anturi

    Member
    24 November 2020 at 8:30 am

    Mohon pendapat para rekan ortax.

    Terkait pelaporan SPT tahunan yang akan datang. Perusahaan rugi, total PPh 22, 23 dan 25 Rp300jtan.

    Apakah memungkinkan PPh prepaid (22, 23 dan 25) saya nol-kan untuk menghindari lebih bayar?

  • Afreezal

    Member
    24 November 2020 at 8:37 am

    PPH Prepaid 22 dan 23 bisa dibiayakan secara Komersial. (Dibiayakan tapi dikoreksi Fiskal Positif)

    PPH 25 tidak bisa dibiayakan, karna berupa angsuran PPH 29 (Tahunan) dan wajib dilaporkan di SPT Tahunan.

  • Toogaap Anturi

    Member
    24 November 2020 at 8:39 am

    Artinya tetap lebih bayar pak?

  • yap30

    Member
    24 November 2020 at 12:34 pm

    ya bisa dibiayakan semua. jika menguntungkan bagi pajak boleh, merugikan tidak boleh

  • Afreezal

    Member
    25 November 2020 at 2:33 am
    Originaly posted by Toogaap Anturi:

    Artinya tetap lebih bayar pak?

    Iya, bisa di retribusi.

    Originaly posted by yap30:

    ya bisa dibiayakan semua

    ada aturannya rekan?
    PPH 25 bukan kredit pajak loh ya.

  • roenk

    Member
    25 November 2020 at 3:59 am
    Originaly posted by Toogaap Anturi:

    Terkait pelaporan SPT tahunan yang akan datang. Perusahaan rugi, total PPh 22, 23 dan 25 Rp300jtan.

    coba digali lagi potensi koreksi positifnya, bisa jadi nanti laba 😀

  • Vero711

    Member
    4 September 2021 at 5:36 pm
    Originaly posted by Afreezal:

    PPH Prepaid 22 dan 23 bisa dibiayakan secara Komersial. (Dibiayakan tapi dikoreksi Fiskal Positif)

    Mohon bantuannya rekan2 apa benar pph 22 import boleh dibiayakan secara komersial dan kemudian nanti dikoreksi fiskal?
    Apakah rekan2 sudah ada yg pernah menerapkan? Terima kasih sebelumnya

  • harind

    Member
    5 September 2021 at 2:17 pm
    Originaly posted by Vero711:

    Mohon bantuannya rekan2 apa benar pph 22 import boleh dibiayakan secara komersial dan kemudian nanti dikoreksi fiskal?

    boleh

    Originaly posted by Vero711:

    Apakah rekan2 sudah ada yg pernah menerapkan?

    pernah

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now