Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › pkp yang menggunakan pedoman pengkreditan pajak masukan
pkp yang menggunakan pedoman pengkreditan pajak masukan
salam kenal…..saya mau bertanya mungkin ada masukan dari teman semua, saya perusahaan jasa yang sudah pkp, saya menggunakan pedoman pengkreditan pajak masukan untuk melapor masa ppn. jadi untuk mencari pajak masukan adalah 60% dikali pajak keluaran.yang mungkin ingin saya tanyakan adakah jurnal yang bisa digunakan untuk memunculkan nilai 60% yang sdh dikalikan dengan pajak keluaran dalam laporan keuangan, karena dalam hal ini tidak ada pembelian.
Viewing 1 - 2 of 2 replies