Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PKP Vs non PKP dan belanja bendahara

  • PKP Vs non PKP dan belanja bendahara

  • ryu.k

    Member
    8 September 2015 at 10:32 am
  • ryu.k

    Member
    8 September 2015 at 10:32 am

    Permisi para master semua, izin bertanya:

    1. Apakah vendor/ penyedia barang/ jasa kepada instansi pemerintah harus PKP (menerbitkan faktur pajak)?

    2. Jika syaratnya harus PKP, bagaimana kalau situasinya barang yang diperlukan di satu kota hanya ada di toko/ penyedia barang/ jasa non PKP? Apakah harus pakai bendera pihak ketiga? Misalnya servis komputer, di kota tempat instansi tersebut hanya ada Toko A yang bisa melakukan perbaikan, tapi statusnya bukan PKP. Sedangkan di kota tsb ada CV B yang berstatus PKP. Apakah bendahara pemerintah harus melakukan perbaikan komputer tsb melalui CV B, lalu CV B yang meneruskan ke Toko A sehingga bendahara hanya berurusan dengan CV B sebagai PKP?

  • Dewa_Mabok

    Member
    8 September 2015 at 10:37 am
    Originaly posted by ryu.k:

    1. Apakah vendor/ penyedia barang/ jasa kepada instansi pemerintah harus PKP (menerbitkan faktur pajak)?

    Ya

    Originaly posted by ryu.k:

    2. Jika syaratnya harus PKP, bagaimana kalau situasinya barang yang diperlukan di satu kota hanya ada di toko/ penyedia barang/ jasa non PKP? Apakah harus pakai bendera pihak ketiga? Misalnya servis komputer, di kota tempat instansi tersebut hanya ada Toko A yang bisa melakukan perbaikan, tapi statusnya bukan PKP. Sedangkan di kota tsb ada CV B yang berstatus PKP. Apakah bendahara pemerintah harus melakukan perbaikan komputer tsb melalui CV B, lalu CV B yang meneruskan ke Toko A sehingga bendahara hanya berurusan dengan CV B sebagai PKP?

    Diatur aja gmn enaknya, CV. B bisa jadi perantara ato CV. B bisa kerjasama dng Toko A.

  • begawan5060

    Member
    8 September 2015 at 5:37 pm
    Originaly posted by ryu.k:

    Apakah vendor/ penyedia barang/ jasa kepada instansi pemerintah harus PKP (menerbitkan faktur pajak)?

    Tidak..

  • jon1201

    Member
    9 September 2015 at 11:19 am

    Betul pa bgwn, boleh kok transaksi dg non Pkp.

  • ryu.k

    Member
    9 September 2015 at 10:33 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Tidak..

    Baca2 di forum ini, memang ada perbedaan pendapat terkait wajib/tidak PKP.
    Setelah baca2 lagi, kayaknya dua2nya benar 😀

    Tidak wajib PKP jika belanja oleh bendahara pakai UP, sedangkan yang pakai LS harus PKP, karena di PMK NOMOR 190 /PMK.05/2012 pasal 40 ayat 2 huruf h, salah satu lampiran tagihan adalah faktur pajak dan SSP

  • begawan5060

    Member
    10 September 2015 at 12:06 am
    Originaly posted by ryu.k:

    Apakah vendor/ penyedia barang/ jasa kepada instansi pemerintah harus PKP (menerbitkan faktur pajak)?

    Kalau pertanyaannya seperti ini, jawabannya jelas : tidak wajib..

    Originaly posted by ryu.k:

    sedangkan yang pakai LS harus PKP, karena di PMK NOMOR 190 /PMK.05/2012 pasal 40 ayat 2 huruf h, salah satu lampiran tagihan adalah faktur pajak dan SSP

    Dikaitkan dengan ini, maka si bendahara yang wajib bertransaksi dengan PKP

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now