Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PKP Vs non PKP dan belanja bendahara
PKP Vs non PKP dan belanja bendahara
Permisi para master semua, izin bertanya:
1. Apakah vendor/ penyedia barang/ jasa kepada instansi pemerintah harus PKP (menerbitkan faktur pajak)?
2. Jika syaratnya harus PKP, bagaimana kalau situasinya barang yang diperlukan di satu kota hanya ada di toko/ penyedia barang/ jasa non PKP? Apakah harus pakai bendera pihak ketiga? Misalnya servis komputer, di kota tempat instansi tersebut hanya ada Toko A yang bisa melakukan perbaikan, tapi statusnya bukan PKP. Sedangkan di kota tsb ada CV B yang berstatus PKP. Apakah bendahara pemerintah harus melakukan perbaikan komputer tsb melalui CV B, lalu CV B yang meneruskan ke Toko A sehingga bendahara hanya berurusan dengan CV B sebagai PKP?
- Originaly posted by ryu.k:
1. Apakah vendor/ penyedia barang/ jasa kepada instansi pemerintah harus PKP (menerbitkan faktur pajak)?
Ya
Originaly posted by ryu.k:2. Jika syaratnya harus PKP, bagaimana kalau situasinya barang yang diperlukan di satu kota hanya ada di toko/ penyedia barang/ jasa non PKP? Apakah harus pakai bendera pihak ketiga? Misalnya servis komputer, di kota tempat instansi tersebut hanya ada Toko A yang bisa melakukan perbaikan, tapi statusnya bukan PKP. Sedangkan di kota tsb ada CV B yang berstatus PKP. Apakah bendahara pemerintah harus melakukan perbaikan komputer tsb melalui CV B, lalu CV B yang meneruskan ke Toko A sehingga bendahara hanya berurusan dengan CV B sebagai PKP?
Diatur aja gmn enaknya, CV. B bisa jadi perantara ato CV. B bisa kerjasama dng Toko A.
- Originaly posted by ryu.k:
Apakah vendor/ penyedia barang/ jasa kepada instansi pemerintah harus PKP (menerbitkan faktur pajak)?
Tidak..
Betul pa bgwn, boleh kok transaksi dg non Pkp.
- Originaly posted by begawan5060:
Tidak..
Baca2 di forum ini, memang ada perbedaan pendapat terkait wajib/tidak PKP.
Setelah baca2 lagi, kayaknya dua2nya benar 😀Tidak wajib PKP jika belanja oleh bendahara pakai UP, sedangkan yang pakai LS harus PKP, karena di PMK NOMOR 190 /PMK.05/2012 pasal 40 ayat 2 huruf h, salah satu lampiran tagihan adalah faktur pajak dan SSP
- Originaly posted by ryu.k:
Apakah vendor/ penyedia barang/ jasa kepada instansi pemerintah harus PKP (menerbitkan faktur pajak)?
Kalau pertanyaannya seperti ini, jawabannya jelas : tidak wajib..
Originaly posted by ryu.k:sedangkan yang pakai LS harus PKP, karena di PMK NOMOR 190 /PMK.05/2012 pasal 40 ayat 2 huruf h, salah satu lampiran tagihan adalah faktur pajak dan SSP
Dikaitkan dengan ini, maka si bendahara yang wajib bertransaksi dengan PKP