Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PKP tidak mngeluarkan Faktur Pajak
PKP tidak mngeluarkan Faktur Pajak
Rekan2, misal ada PKP yang menjual barang, namun tidak mengeluarkan Faktur Pajak.
Kejadian tersebut pada tahun 2008, dan sekarang PKP tersebut diperiksa, lalu meminta uang PPN kepada pembeli.APakah bisa demikian, rekan-rekan?
saat tahun 2008, pasal tanggung renteng juga sudah dihapus setau saya..Tolong sekalian dasar hukumnya bila ada.
Terima kasih, rekan ORTAX.- Originaly posted by alex_tax:
APakah bisa demikian, rekan-rekan?
biasanya pembeli nggak bakal mau…
Originaly posted by alex_tax:saat tahun 2008, pasal tanggung renteng juga sudah dihapus setau saya..
yup benar.
dalam KUP dihapus.
Tapi di UU No. 42 muncul lagiSalam
- Originaly posted by hanif:
biasanya pembeli nggak bakal mau…
memang sekarang si pembeli tidak mau byr ppn, krn saat itu penjual juga tidak buka faktur, masalah nya si penjual mlh ngotot dan akan melanjutkan ke proses hukum. apakah pembeli bisa terkena kasus , rekan hanif?
saran saya, cegahlah
Penjual tersebut secara hukum akan kalah
sebab, pasal yang mungkin dapat digunakan untuk menjerat pembeli dengan tanggung jawab renteng di dalam KUP, tahun 2008 itu di hapus.
jadi sia-sia menurut saya.
Walau di UU No. 42 Tahun 2009 dimunculkan, tapi UU tersebut berlakunya mulai 1 April 2010. jadi nggak mungkin dipakai.
bagaimanapun, itu kelalaian penjual.Salam
sependapat dgn Pak hanif…pembeli tenang aja krn penjual tidak punya dasar hukum yg kuat dipengadilan
salam
kesalahan ada di penjual bukan di pembeli
salam
Saya sepakat dengan rekan-rekan lainnya, karena dalam hal ini kesalahan terjadi pada pihak penjual. Kalau penjual tetap memaksa, ada kiranya bila Anda selaku pihak pembeli dapat menunjukan aturan terkait mengenai masalah ini.
Terima kasih, rekan hanif dan rekan2 yang lain atas masukannya..
Salam.