Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM PKP tidak mngeluarkan Faktur Pajak

  • PKP tidak mngeluarkan Faktur Pajak

     Alex_Tax updated 14 years, 7 months ago 5 Members · 9 Posts
  • Alex_Tax

    Member
    30 April 2010 at 8:02 pm

    Rekan2, misal ada PKP yang menjual barang, namun tidak mengeluarkan Faktur Pajak.
    Kejadian tersebut pada tahun 2008, dan sekarang PKP tersebut diperiksa, lalu meminta uang PPN kepada pembeli.

    APakah bisa demikian, rekan-rekan?
    saat tahun 2008, pasal tanggung renteng juga sudah dihapus setau saya..

    Tolong sekalian dasar hukumnya bila ada.
    Terima kasih, rekan ORTAX.

  • Alex_Tax

    Member
    30 April 2010 at 8:02 pm
  • Hanif

    Member
    30 April 2010 at 10:36 pm
    Originaly posted by alex_tax:

    APakah bisa demikian, rekan-rekan?

    biasanya pembeli nggak bakal mau…

    Originaly posted by alex_tax:

    saat tahun 2008, pasal tanggung renteng juga sudah dihapus setau saya..

    yup benar.
    dalam KUP dihapus.
    Tapi di UU No. 42 muncul lagi

    Salam

  • Alex_Tax

    Member
    30 April 2010 at 11:22 pm
    Originaly posted by hanif:

    biasanya pembeli nggak bakal mau…

    memang sekarang si pembeli tidak mau byr ppn, krn saat itu penjual juga tidak buka faktur, masalah nya si penjual mlh ngotot dan akan melanjutkan ke proses hukum. apakah pembeli bisa terkena kasus , rekan hanif?

  • Hanif

    Member
    30 April 2010 at 11:36 pm

    saran saya, cegahlah
    Penjual tersebut secara hukum akan kalah
    sebab, pasal yang mungkin dapat digunakan untuk menjerat pembeli dengan tanggung jawab renteng di dalam KUP, tahun 2008 itu di hapus.
    jadi sia-sia menurut saya.
    Walau di UU No. 42 Tahun 2009 dimunculkan, tapi UU tersebut berlakunya mulai 1 April 2010. jadi nggak mungkin dipakai.
    bagaimanapun, itu kelalaian penjual.

    Salam

  • Yudiak

    Member
    1 May 2010 at 8:51 am

    sependapat dgn Pak hanif…pembeli tenang aja krn penjual tidak punya dasar hukum yg kuat dipengadilan

    salam

  • chris1311

    Member
    1 May 2010 at 10:46 am

    kesalahan ada di penjual bukan di pembeli

    salam

  • ironboy

    Member
    3 May 2010 at 9:25 am

    Saya sepakat dengan rekan-rekan lainnya, karena dalam hal ini kesalahan terjadi pada pihak penjual. Kalau penjual tetap memaksa, ada kiranya bila Anda selaku pihak pembeli dapat menunjukan aturan terkait mengenai masalah ini.

  • Alex_Tax

    Member
    3 May 2010 at 5:36 pm

    Terima kasih, rekan hanif dan rekan2 yang lain atas masukannya..

    Salam.

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now