Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM PKP tidak membutuhkan faktur Pajak

  • PKP tidak membutuhkan faktur Pajak

     sarpudkan updated 11 years, 9 months ago 7 Members · 14 Posts
  • putrichatur

    Member
    14 June 2012 at 9:30 am
  • putrichatur

    Member
    14 June 2012 at 9:30 am

    Dear Rekasn Ortax,

    Terdapat transaksi penjualan dengan harga Rp.1100 (Include PPN) namun si pembeli tidak mengetahui bahwa harga tersebut sudah kami gross up PPN.
    Hal tersebut kami lakukan karena kami PKP dan pihak Cust. Tidak ingin ada PPN (Padahal Cust sudah PKP).

    1.Bagaimana dalam pembuatan Faktur Pajaknya..(kami tidak memiliki NPWP Cust)
    2.Jika kami menerbitkan Faktur Pajak namun faktur pajak tersbut tidak diberikan kepada Cust. Apakah boleh tetap dilaporkan sebagai pajak keluaran

  • Aries Tanno

    Member
    14 June 2012 at 9:37 am
    Originaly posted by putrichatur:

    1.Bagaimana dalam pembuatan Faktur Pajaknya..(kami tidak memiliki NPWP Cust)

    Bisa pakai FP yang tidak dilengkapi identitas customer.

    Originaly posted by putrichatur:

    2.Jika kami menerbitkan Faktur Pajak namun faktur pajak tersbut tidak diberikan kepada Cust. Apakah boleh tetap dilaporkan sebagai pajak keluaran

    harus

    Salam

  • putrichatur

    Member
    14 June 2012 at 9:58 am
    Originaly posted by hanif:

    Bisa pakai FP yang tidak dilengkapi identitas customer.

    1.Apakah tidak dianggap cacat….
    2.kita misalkan Cust tersebut merupakan perusahaan yang sudah termasuk perusahaan besar…nanti gimana..apakah tidak mencurigakan,,qo perusahaan sebesar "PT.T" ini kenapa ga ada NPWPnyaaa ?..nti jadi anehh rekan..harusakah dialihkan dengan mengganti nama customer dengan perseorangan..

  • putrichatur

    Member
    14 June 2012 at 10:00 am
    Originaly posted by hanif:

    harus

    Salam

    Ya memang harus sihh pak,,tapi klo penyampaian SPT PPN nya menggunakan E-SPT bagaimana ya pak,,ketika membuat lawan transaksi harus melengkapi data Cust dengan Valid dan lengkap….

    Terima kasih sudah meluangkan waktunya =)

  • Karbala

    Member
    14 June 2012 at 10:02 am

    kenapa gak digunggung aja?

  • putrichatur

    Member
    14 June 2012 at 10:22 am
    Originaly posted by karbala:

    kenapa gak digunggung aja?

    Jadi tetep bikin faktur pajak tapi tidak ada Identitas pembeli,,benar begitu ?

  • Aries Tanno

    Member
    14 June 2012 at 10:28 am
    Originaly posted by putrichatur:

    1.Apakah tidak dianggap cacat….

    enggak kok

    Originaly posted by putrichatur:

    Ya memang harus sihh pak,,tapi klo penyampaian SPT PPN nya menggunakan E-SPT bagaimana ya pak,,ketika membuat lawan transaksi harus melengkapi data Cust dengan Valid dan lengkap….

    apa kalau ndak ada identitas nggak bisa diinput?
    Bisa kok…

    Originaly posted by karbala:

    kenapa gak digunggung aja?

    kalau yang digunggung khusus untuk pedagang eceran.
    kalau yang ini, FP tanpa identitas. Kalau nama pasti ada. Yang tidak dikasih biasanya NPWP.
    Waktu nginput, NPWP diisi nol semua (15 digit)

    Originaly posted by putrichatur:

    Jadi tetep bikin faktur pajak tapi tidak ada Identitas pembeli,,benar begitu ?

    benar sekali…
    tapi FP nya tetap ditandatangani oleh PKP Penjual.

    Salam

  • putrichatur

    Member
    14 June 2012 at 10:48 am
    Originaly posted by hanif:

    Originaly posted by putrichatur:
    Ya memang harus sihh pak,,tapi klo penyampaian SPT PPN nya menggunakan E-SPT bagaimana ya pak,,ketika membuat lawan transaksi harus melengkapi data Cust dengan Valid dan lengkap….

    apa kalau ndak ada identitas nggak bisa diinput?
    Bisa kok…

    Pak ga bisa,,,NPWP tidak valid..

    Oh ya pak,,nama PT Customer ini sudah lumayan familiar..nanti klo tidak ada NPWPnya apakah tidak aneh,,

    Baiknya saya harus bagaimana ya pak,,

  • putrichatur

    Member
    14 June 2012 at 10:50 am
    Originaly posted by putrichatur:

    saat buat lawan transaksi,dan penginputan pajak keluaran di E-spt

  • nagatomo

    Member
    14 June 2012 at 2:18 pm
    Originaly posted by putrichatur:

    saat buat lawan transaksi,dan penginputan pajak keluaran di E-spt

    Tulis aja rekan NPWPnya = 00.000.000.0-000.000
    trus tulis deh nawa lawan transaksinya, isi tanggal trs isi dpp & ppn simpan.

    salam

  • yuniffer

    Member
    14 June 2012 at 2:54 pm
    Originaly posted by nagatomo:

    Tulis aja rekan NPWPnya = 00.000.000.0-000.000
    trus tulis deh nawa lawan transaksinya, isi tanggal trs isi dpp & ppn simpan.

    Sepakat

  • ruth

    Member
    14 June 2012 at 3:38 pm

    Dear rekan,

    kok agak aneh ya, punya kredit pajak tapi tidak mau kredit-in?

    knp ya kira2?

    hahahahh *kepo ajaa

  • sarpudkan

    Member
    14 June 2012 at 7:47 pm

    ya kita mmg aneh itulah kita, ( wong dikasih Voucher Koq ga mau ), biasanya yg begini ini Fabrikan yg pake Bendera Importir, dan kenyataan ini trus jalan keliatannya smpe skarangi,
    Anneehhhkhan…………….
    rgds

Viewing 1 - 14 of 14 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now