Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PKP tidak membutuhkan faktur Pajak
PKP tidak membutuhkan faktur Pajak
Dear Rekasn Ortax,
Terdapat transaksi penjualan dengan harga Rp.1100 (Include PPN) namun si pembeli tidak mengetahui bahwa harga tersebut sudah kami gross up PPN.
Hal tersebut kami lakukan karena kami PKP dan pihak Cust. Tidak ingin ada PPN (Padahal Cust sudah PKP).1.Bagaimana dalam pembuatan Faktur Pajaknya..(kami tidak memiliki NPWP Cust)
2.Jika kami menerbitkan Faktur Pajak namun faktur pajak tersbut tidak diberikan kepada Cust. Apakah boleh tetap dilaporkan sebagai pajak keluaran- Originaly posted by putrichatur:
1.Bagaimana dalam pembuatan Faktur Pajaknya..(kami tidak memiliki NPWP Cust)
Bisa pakai FP yang tidak dilengkapi identitas customer.
Originaly posted by putrichatur:2.Jika kami menerbitkan Faktur Pajak namun faktur pajak tersbut tidak diberikan kepada Cust. Apakah boleh tetap dilaporkan sebagai pajak keluaran
harus
Salam
- Originaly posted by hanif:
Bisa pakai FP yang tidak dilengkapi identitas customer.
1.Apakah tidak dianggap cacat….
2.kita misalkan Cust tersebut merupakan perusahaan yang sudah termasuk perusahaan besar…nanti gimana..apakah tidak mencurigakan,,qo perusahaan sebesar "PT.T" ini kenapa ga ada NPWPnyaaa ?..nti jadi anehh rekan..harusakah dialihkan dengan mengganti nama customer dengan perseorangan.. - Originaly posted by hanif:
harus
Salam
Ya memang harus sihh pak,,tapi klo penyampaian SPT PPN nya menggunakan E-SPT bagaimana ya pak,,ketika membuat lawan transaksi harus melengkapi data Cust dengan Valid dan lengkap….
Terima kasih sudah meluangkan waktunya =)
kenapa gak digunggung aja?
- Originaly posted by karbala:
kenapa gak digunggung aja?
Jadi tetep bikin faktur pajak tapi tidak ada Identitas pembeli,,benar begitu ?
- Originaly posted by putrichatur:
1.Apakah tidak dianggap cacat….
enggak kok
Originaly posted by putrichatur:Ya memang harus sihh pak,,tapi klo penyampaian SPT PPN nya menggunakan E-SPT bagaimana ya pak,,ketika membuat lawan transaksi harus melengkapi data Cust dengan Valid dan lengkap….
apa kalau ndak ada identitas nggak bisa diinput?
Bisa kok…Originaly posted by karbala:kenapa gak digunggung aja?
kalau yang digunggung khusus untuk pedagang eceran.
kalau yang ini, FP tanpa identitas. Kalau nama pasti ada. Yang tidak dikasih biasanya NPWP.
Waktu nginput, NPWP diisi nol semua (15 digit)Originaly posted by putrichatur:Jadi tetep bikin faktur pajak tapi tidak ada Identitas pembeli,,benar begitu ?
benar sekali…
tapi FP nya tetap ditandatangani oleh PKP Penjual.Salam
- Originaly posted by hanif:
Originaly posted by putrichatur:
Ya memang harus sihh pak,,tapi klo penyampaian SPT PPN nya menggunakan E-SPT bagaimana ya pak,,ketika membuat lawan transaksi harus melengkapi data Cust dengan Valid dan lengkap….apa kalau ndak ada identitas nggak bisa diinput?
Bisa kok…Pak ga bisa,,,NPWP tidak valid..
Oh ya pak,,nama PT Customer ini sudah lumayan familiar..nanti klo tidak ada NPWPnya apakah tidak aneh,,
Baiknya saya harus bagaimana ya pak,,
- Originaly posted by putrichatur:
saat buat lawan transaksi,dan penginputan pajak keluaran di E-spt
- Originaly posted by putrichatur:
saat buat lawan transaksi,dan penginputan pajak keluaran di E-spt
Tulis aja rekan NPWPnya = 00.000.000.0-000.000
trus tulis deh nawa lawan transaksinya, isi tanggal trs isi dpp & ppn simpan.salam
- Originaly posted by nagatomo:
Tulis aja rekan NPWPnya = 00.000.000.0-000.000
trus tulis deh nawa lawan transaksinya, isi tanggal trs isi dpp & ppn simpan.Sepakat
Dear rekan,
kok agak aneh ya, punya kredit pajak tapi tidak mau kredit-in?
knp ya kira2?
hahahahh *kepo ajaa
ya kita mmg aneh itulah kita, ( wong dikasih Voucher Koq ga mau ), biasanya yg begini ini Fabrikan yg pake Bendera Importir, dan kenyataan ini trus jalan keliatannya smpe skarangi,
Anneehhhkhan…………….
rgds