Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PKP tidak mau pungut PPN
PKP tidak mau pungut PPN
Dear Juragan Ortax ,
Mau minta pencerahan…, sy punya teman bekerja di Perusahaan yang sudah PKP tapi ada transaksi penjualan yang tidak dipungut PPn. (Wajib pajak Malas Pungut PPn)
yang mau saya tanyakan :
1. Apakah sanksinya / denda apabila PKP tersebut ketahuan tidak memungut PPn ( penyerahan
barang tanpa PPn)
2. Dasar peraturannya , Rekan.terima kasih .
- Originaly posted by rowa:
Mau minta pencerahan…, sy punya teman bekerja di Perusahaan yang sudah PKP tapi ada transaksi penjualan yang tidak dipungut PPn. (Wajib pajak Malas Pungut PPn)
yang mau saya tanyakan :
1. Apakah sanksinya / denda apabila PKP tersebut ketahuan tidak memungut PPn ( penyerahan
barang tanpa PPn)
2. Dasar peraturannyaUU KUP Ps. 13 ayat 1
Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:
a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;
Salam
- Originaly posted by rowa:
Mau minta pencerahan…, sy punya teman bekerja di Perusahaan yang sudah PKP tapi ada transaksi penjualan yang tidak dipungut PPn. (Wajib pajak Malas Pungut PPn)
Kok Malas…. Itu khan sudah kewajiban sebagai PKP.
Atau jangan-jangan penjualan tersebut tidak dilaporkan… Hehehe…Salam
- Originaly posted by dharmaput:
Kok Malas…. Itu khan sudah kewajiban sebagai PKP.
Atau jangan-jangan penjualan tersebut tidak dilaporkan… Hehehe…Salam
betul rekan .. alasannya klu dipungut PPn , customernya keberatan karena nilai penyerahaanny terlalu besar, dan berimbas pada gagalnya transaksi , nah stakeholder memutuskan lebih baik tidak dipungut PPnnya ..
apakah ada denda perpajakan dari kasus diatas ? , trims rekan menerbitkan faktur pajak atau tidak?
yang pasti bakalan ditagih PPN-nya….. 10% dari penjualan…plus sanksi…- Originaly posted by rowa:
alasannya klu dipungut PPn , customernya keberatan karena nilai penyerahaanny terlalu besar, dan berimbas pada gagalnya transaksi
kalau melihat dari sisi lain……PKP diberikan kewajiban (dan hak) untuk memungut dana dari masyarakat berupa PPN yang baru wajib disetorkan paling lambat akhir bulan berikutnya….artinya ada kesempatan bagi si PKP untuk mendapatkan dana segar tanpa ada bunga sebagai penambah modal…. 🙂
- Originaly posted by nusa:
menerbitkan faktur pajak atau tidak?
yang pasti bakalan ditagih PPN-nya….. 10% dari penjualan…plus sanksi…sanksinya brapa persen rekan nusa?
salam
Ayat 2
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Salam
- Originaly posted by rowa:
29 Dec 2011 09:53 •
Originaly posted by dharmaput: Kok Malas…. Itu khan sudah kewajiban sebagai PKP.
Atau jangan-jangan penjualan tersebut tidak dilaporkan… Hehehe…Salam
betul rekan .. alasannya klu dipungut PPn , customernya keberatan karena nilai penyerahaanny terlalu besar, dan berimbas pada gagalnya transaksi , nah stakeholder memutuskan lebih baik tidak dipungut PPnnya .. , trims rekanBenul..
Udah PKP malas pungut PPN, " APA KATA DUNIA ". Sanksi PPN 100 %, denda 2 % per bulan
- Originaly posted by hdjt:
Udah PKP malas pungut PPN, " APA KATA DUNIA ". Sanksi PPN 100 %, denda 2 % per bulan
itulah DUNIA rekan hahahahaha
salam
- Originaly posted by nusa:
alasannya klu dipungut PPn , customernya keberatan karena nilai penyerahaanny terlalu besar, dan berimbas pada gagalnya transaksi , nah stakeholder memutuskan lebih baik tidak dipungut PPnnya ..
lebih baik kena pemeriksaan dan kena denda dari pada gagal transaksi..
hahah…
salam..
UU No. 28 Tahun 2007
Pasal 14
(1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila:a. Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
b dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung;
c Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga;
d pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu;
e pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, selain:
1 identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya; atau
2 identitas pembeli serta nama dan tandatangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf g Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran;
f Pengusaha Kena Pajak melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak; atau
g Pengusaha Kena Pajak yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6a) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.(2)Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan surat ketetapan pajak.
(3) Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak.
(4) Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, atau huruf f masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.
(5) Terhadap Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah pajak yang ditagih kembali, dihitung dari tanggal penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak sampai dengan tanggal penerbitan Surat Tagihan Pajak, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.Salam
kalau lupa mungut PPN Jasa Luar negeri…kira2 kena denda yang 100% juga nga…???apa yang 2% aja..?
Salam…