Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM PKP Rekanan membuat FP kepada Pemungut PPN..apakah pemungut PPN (WAPU) masih boleh mencoret DPP..?

  • PKP Rekanan membuat FP kepada Pemungut PPN..apakah pemungut PPN (WAPU) masih boleh mencoret DPP..?

     Aries Tanno updated 12 years, 10 months ago 5 Members · 20 Posts
  • YMS

    Member
    7 June 2011 at 1:21 pm

    Jika PKP Rekanan membuat FP kepada Pemungut PPN (WAPU)..apakah pemungut PPN (WAPU) masih boleh mencoret DPP, PPN, PPn BM dan Kurs apabila transaksi dalam valas dan terdapat perbedaan kurs pada saat penagihan dan pembayarannya..?

  • YMS

    Member
    7 June 2011 at 1:21 pm
  • ingintahupajak

    Member
    7 June 2011 at 2:28 pm

    Topiknya dobel dengan topik ini rekan :
    http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=23739

    Originaly posted by YMS:

    apakah pemungut PPN (WAPU) masih boleh mencoret DPP,

    Saya kurang tau dengan aturan yang membolehkan mencoret DPP…

    Tapi setahu saya kurs yang digunakan adalah kurs saat pembuatan FP, jadi dengan kata lain sudah seharusnya nilai yang tercantum di FP mengikuti kurs tersebut.

    Mohon koreksi dan pencerahannya rekan2 yang lain

    ortax

  • Aries Tanno

    Member
    7 June 2011 at 2:51 pm
    Originaly posted by YMS:

    Jika PKP Rekanan membuat FP kepada Pemungut PPN (WAPU)..apakah pemungut PPN (WAPU) masih boleh mencoret DPP, PPN, PPn BM dan Kurs apabila transaksi dalam valas dan terdapat perbedaan kurs pada saat penagihan dan pembayarannya..?

    enggak ada haknya

    Originaly posted by ingintahupajak:

    Tapi setahu saya kurs yang digunakan adalah kurs saat pembuatan FP, jadi dengan kata lain sudah seharusnya nilai yang tercantum di FP mengikuti kurs tersebut.

    Mohon koreksi dan pencerahannya rekan2 yang lain

    sependapat

    Salam

  • begawan5060

    Member
    7 June 2011 at 4:58 pm
    Originaly posted by hanif:

    enggak ada haknya

    Setuju…
    Mencoret, menambah, mengganti, seluruhnya dilakukan penerbit FP..

  • begawan5060

    Member
    7 June 2011 at 5:09 pm
    Originaly posted by YMS:

    apakah pemungut PPN (WAPU) masih boleh mencoret DPP, PPN, PPn BM dan Kurs apabila transaksi dalam valas dan terdapat perbedaan kurs pada saat penagihan dan pembayarannya..?

    Nilai PPN yang dipungut memake kurs KMK saat dibuat FP. PPN ini sudah tidak boleh diubah lagi, meskipun kurs KMK berubah saat pembayaran PPN oleh konsumen..
    Contoh :
    Tgl 3-2-2011 dikeluarkan tagihan $ 100, kurs KMK = 9.000 kurs BI = 9.100
    Harga barang = $100 X 9.100 = 910.000
    PPN = 10% X ($100 X 9.000) = 90.000

    Tgl. 10-4-2011 dilunasi, kurs KMK 9.050 kurs spot = 9.150
    Harga barang = $100 X 9.150 = 915.000
    PPN = 90.000
    Jumlah pembayaran = 915.000 + 90.000 = 1.005.000

  • Aries Tanno

    Member
    7 June 2011 at 5:15 pm

    kalau bayarnya pakai dolar gimana?. Jadi dibayar $110.
    Akan ada Laba selisih kurs ya?

    Mohon pencerahannya.

  • begawan5060

    Member
    7 June 2011 at 5:38 pm
    Originaly posted by hanif:

    kalau bayarnya pakai dolar gimana?. Jadi dibayar $110.

    Jumlah yang di bayar tetap sebesar = $100 + Rp. 90.000

    Originaly posted by hanif:

    Akan ada Laba selisih kurs ya?

    Ya, selisih kurs atas $100, karena harus dicatat/dibukukan dalam IDR..

  • Aries Tanno

    Member
    7 June 2011 at 5:40 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Jumlah yang di bayar tetap sebesar = $100 + Rp. 90.000

    lho, bayarnya kan enggak pakai rupiah?

    Salam

  • begawan5060

    Member
    7 June 2011 at 5:54 pm
    Originaly posted by hanif:

    lho, bayarnya kan enggak pakai rupiah?

    Misalnya pas bayar $110 kurs spot berapa, rekan ?

  • Aries Tanno

    Member
    7 June 2011 at 5:56 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Misalnya pas bayar $110 kurs spot berapa, rekan ?

    kan yang ini :

    Tgl. 10-4-2011 dilunasi, kurs KMK 9.050 kurs spot = 9.150

    Salam

  • YMS

    Member
    7 June 2011 at 6:16 pm

    Tambahan pertanyaan :

    Untuk KEP-382/PJ./2002..apakah masih berlaku, mohon pencerahannya..

    Karena didalamnya ada tata cara yang mencoret DPP tadi..?

  • begawan5060

    Member
    7 June 2011 at 6:19 pm

    Menyelenggarakan pembukuan atau tidak, maka pencatatannya harus pake IDR
    Tgl 3-2-2011 dikeluarkan tagihan $ 100, kurs KMK = 9.000 kurs BI = 9.100
    Harga barang = $100 X 9.100 = 910.000
    PPN = 10% X ($100 X 9.000) = 90.000
    Maka dicatat, piutang = 1.000.000

    Tgl. 10-4-2011 dilunasi, kurs KMK 9.050 kurs spot = 9.150
    Jumlah pelunasan = $100 —> dicatat = $110 X 9.150 = 1.006.500
    PPN yng harus disetorkan oleh penjual (penerbit FP) tetap, hanya = 90.000
    Piutang dicatat = 1.000.000
    Dilunasi = 1.006.500
    Laba selisih kurs = 6.500

  • Simonalim

    Member
    8 June 2011 at 6:54 am

    Pak Begawan, kurs spot itu kurs apa ya?
    Terima kasih.

  • begawan5060

    Member
    8 June 2011 at 11:40 am
    Originaly posted by simonalim:

    Pak Begawan, kurs spot itu kurs apa ya?

    Kurs realisasi atau Kurs pasar …

Viewing 1 - 15 of 20 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now