Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PKP Rekanan membuat FP kepada Pemungut PPN..apakah pemungut PPN (WAPU) masih boleh mencoret DPP..?
PKP Rekanan membuat FP kepada Pemungut PPN..apakah pemungut PPN (WAPU) masih boleh mencoret DPP..?
Jika PKP Rekanan membuat FP kepada Pemungut PPN (WAPU)..apakah pemungut PPN (WAPU) masih boleh mencoret DPP, PPN, PPn BM dan Kurs apabila transaksi dalam valas dan terdapat perbedaan kurs pada saat penagihan dan pembayarannya..?
Topiknya dobel dengan topik ini rekan :
http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=23739Originaly posted by YMS:apakah pemungut PPN (WAPU) masih boleh mencoret DPP,
Saya kurang tau dengan aturan yang membolehkan mencoret DPP…
Tapi setahu saya kurs yang digunakan adalah kurs saat pembuatan FP, jadi dengan kata lain sudah seharusnya nilai yang tercantum di FP mengikuti kurs tersebut.
Mohon koreksi dan pencerahannya rekan2 yang lain
- Originaly posted by YMS:
Jika PKP Rekanan membuat FP kepada Pemungut PPN (WAPU)..apakah pemungut PPN (WAPU) masih boleh mencoret DPP, PPN, PPn BM dan Kurs apabila transaksi dalam valas dan terdapat perbedaan kurs pada saat penagihan dan pembayarannya..?
enggak ada haknya
Originaly posted by ingintahupajak:Tapi setahu saya kurs yang digunakan adalah kurs saat pembuatan FP, jadi dengan kata lain sudah seharusnya nilai yang tercantum di FP mengikuti kurs tersebut.
Mohon koreksi dan pencerahannya rekan2 yang lain
sependapat
Salam
- Originaly posted by hanif:
enggak ada haknya
Setuju…
Mencoret, menambah, mengganti, seluruhnya dilakukan penerbit FP.. - Originaly posted by YMS:
apakah pemungut PPN (WAPU) masih boleh mencoret DPP, PPN, PPn BM dan Kurs apabila transaksi dalam valas dan terdapat perbedaan kurs pada saat penagihan dan pembayarannya..?
Nilai PPN yang dipungut memake kurs KMK saat dibuat FP. PPN ini sudah tidak boleh diubah lagi, meskipun kurs KMK berubah saat pembayaran PPN oleh konsumen..
Contoh :
Tgl 3-2-2011 dikeluarkan tagihan $ 100, kurs KMK = 9.000 kurs BI = 9.100
Harga barang = $100 X 9.100 = 910.000
PPN = 10% X ($100 X 9.000) = 90.000Tgl. 10-4-2011 dilunasi, kurs KMK 9.050 kurs spot = 9.150
Harga barang = $100 X 9.150 = 915.000
PPN = 90.000
Jumlah pembayaran = 915.000 + 90.000 = 1.005.000 kalau bayarnya pakai dolar gimana?. Jadi dibayar $110.
Akan ada Laba selisih kurs ya?Mohon pencerahannya.
- Originaly posted by hanif:
kalau bayarnya pakai dolar gimana?. Jadi dibayar $110.
Jumlah yang di bayar tetap sebesar = $100 + Rp. 90.000
Originaly posted by hanif:Akan ada Laba selisih kurs ya?
Ya, selisih kurs atas $100, karena harus dicatat/dibukukan dalam IDR..
- Originaly posted by begawan5060:
Jumlah yang di bayar tetap sebesar = $100 + Rp. 90.000
lho, bayarnya kan enggak pakai rupiah?
Salam
- Originaly posted by hanif:
lho, bayarnya kan enggak pakai rupiah?
Misalnya pas bayar $110 kurs spot berapa, rekan ?
- Originaly posted by begawan5060:
Misalnya pas bayar $110 kurs spot berapa, rekan ?
kan yang ini :
Tgl. 10-4-2011 dilunasi, kurs KMK 9.050 kurs spot = 9.150
Salam
Tambahan pertanyaan :
Untuk KEP-382/PJ./2002..apakah masih berlaku, mohon pencerahannya..
Karena didalamnya ada tata cara yang mencoret DPP tadi..?
Menyelenggarakan pembukuan atau tidak, maka pencatatannya harus pake IDR
Tgl 3-2-2011 dikeluarkan tagihan $ 100, kurs KMK = 9.000 kurs BI = 9.100
Harga barang = $100 X 9.100 = 910.000
PPN = 10% X ($100 X 9.000) = 90.000
Maka dicatat, piutang = 1.000.000Tgl. 10-4-2011 dilunasi, kurs KMK 9.050 kurs spot = 9.150
Jumlah pelunasan = $100 —> dicatat = $110 X 9.150 = 1.006.500
PPN yng harus disetorkan oleh penjual (penerbit FP) tetap, hanya = 90.000
Piutang dicatat = 1.000.000
Dilunasi = 1.006.500
Laba selisih kurs = 6.500Pak Begawan, kurs spot itu kurs apa ya?
Terima kasih.- Originaly posted by simonalim:
Pak Begawan, kurs spot itu kurs apa ya?
Kurs realisasi atau Kurs pasar …