Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › PKP Peternak Ayam
Selamat siang Rekan,<br /><br />Saya mau tanya mengenai usaha peternakan ayam yang hasil usahanya adalah telur dan ayam. Bagaimana bila omset per tahun peternak tersebut telah melampaui 4,8M, apakah peternak tersebut harus PKP? Sedangkan hasil usahanya bukan merupakan objek pajak PPn. Mohon komentar rekan-rekan.<br /><br />Thanks
- Originaly posted by stefi:
Bagaimana bila omset per tahun peternak tersebut telah melampaui 4,8M, apakah peternak tersebut harus PKP? Sedangkan hasil usahanya bukan merupakan objek pajak PPn. Mohon komentar rekan-rekan.<br /><br />Thanks
Wajib
nanti di SPT PPN nya buat penyerahan PPN yg tidak terhutang Apakah perlu dibuat faktur pajak?
Apa hanya perlu mengisi pada FORM 1111 dibagian I. B?
Faktur Pajak tetap dibuat tetapi kodenya bukan 01. tetapi 08.
cmiiw