Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PKP PE APAKAH SEMUANYA HARUS MENGGUNAKAN E-SPT???
PKP PE APAKAH SEMUANYA HARUS MENGGUNAKAN E-SPT???
Saya ada sedikit masalah yang akhirnya menjadi masalah besar nih…. Pada saat saya melaporkan spt masa ppn 1111dm manual ternyata ditolak dan diharuskan menggunakan e-spt 1111dm (dengan alasan semua pkp pe tidak wajar kalau dalam satu bulan faktur pajaknya kurang dari 25lembar) apakah memang ketentuannya begitu???? Mohon pencerahan dari rekan2… Salam…
ERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 44/PJ/2010TENTANG
BENTUK, ISI, DAN TATA CARA PENGISIAN SERTA PENYAMPAIAN
SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN)Pasal 3
(3) SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk data elektronik wajib digunakan oleh PKP yang:1. melaporkan Pemberitahuan Ekspor Barang, Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/BKP Tidak Berwujud;
2. menerbitkan Faktur Pajak selain Faktur Pajak yang menurut ketentuan diperkenankan untuk tidak mencantumkan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual, dan/atau menerima Nota Retur/Nota Pembatalan;
3. melaporkan Pemberitahuan Impor Barang atas impor BKP dan/atau SSP atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari luar Daerah Pabean;
4. menerima Faktur Pajak yang dapat dikreditkan dan/atau menerbitkan Nota Retur/Nota Pembatalan; atau
5. menerima Faktur Pajak yang tidak dapat dikreditkan atau mendapat fasilitas dan/atau menerbitkan Nota Retur/Nota Pembatalan atas pengembalian BKP/pembatalan JKP yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan atau mendapat fasilitas;dengan jumlah lebih dari 25 (dua puluh lima) dokumen dalam 1 (satu) Masa Pajak.
Wajar tidaknya tentu berpulang kepada karakteristik usaha dan praktek dilapangan.
Bila PKP PE tersebut misalnya punya usaha Mini Market atau Departemen Store yang hanya menjual secara eceran, sangat wajar bila ia hanya menerbitkan FP yang tidak dilengkapi dengan identitas dan nama pembeli serta tidak ditandatangani. Sehingga kewajiban untuk menggunakan E SPT sebagaimana ditentukan oleh PER diatas tidak bakal terpenuhi.
Sebaliknya, bila PKP tersebut usahanya adalah distributor yang juga memiliki out let, ada kemungkinan bahwa ia juga menerbitkan FP yang lengkap dan atau ditandatangani.Salam
- Originaly posted by foska:
dengan alasan semua pkp pe tidak wajar kalau dalam satu bulan faktur pajaknya kurang dari 25lembar) apakah memang ketentuannya begitu????
PKP PE boleh menggunakan 1111 DM sepanjang omset setahun belum melebihi 1,8M…., jadi bukan seperti itu…, Bisa saja memang petugasnya belum paham.. dan tugas rekan foska-lah yang wajib memberi penjelasan (berbagi pengetahuan, berpahala lho) Oh ya jangan lupa ajari pula ketentuan Per-58..
Rekan begawan,… terima kasih atas penjelasannya… hehehe gak lucu ahh, masa wp njelasin ke ar??? harusnya mereka dong yang rajin belajar… wp sdh pusing mengurusi usahanya….
saling memberikan informasi ,,,
mungkin seperti itu bisa diterapkan ,,,
^_^ …salam,