Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM PKP non PE boleh melaporkan pajak digunggung?

Tagged: 

  • PKP non PE boleh melaporkan pajak digunggung?

     begawan5060 updated 2 years, 4 months ago 2 Members · 2 Posts
  • DKA DKA

    Member
    27 November 2021 at 11:09 am

    dear rekan, untuk badan usaha yang non PE (koperasi karyawan) apakah boleh mengisi jumlah pajak yang digunggung di SPT Masa PPN? dikarenakan ada bisnis penjualan retail layaknya minimarket. mohon bantuannya

  • begawan5060

    Member
    27 November 2021 at 12:34 pm

    Boleh banget..

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now