Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PKP non PE boleh melaporkan pajak digunggung?
Tagged: PPN
PKP non PE boleh melaporkan pajak digunggung?
dear rekan, untuk badan usaha yang non PE (koperasi karyawan) apakah boleh mengisi jumlah pajak yang digunggung di SPT Masa PPN? dikarenakan ada bisnis penjualan retail layaknya minimarket. mohon bantuannya
Boleh banget..
Viewing 1 - 2 of 2 replies