Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › PKP diwakilkan komisaris atau orang lain yang di Akta?
PKP diwakilkan komisaris atau orang lain yang di Akta?
Selama proses PKP saat visit dan pembuatan passphrase misalnya apakah bisa diwakilkan komisaris (PT) atau orang lain yang tercantum di Akta perusahaan (CV)?
harus org yg tercantum sbg penandatangan faktur
Viewing 1 - 3 of 3 replies