Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › PKP dicabut terlanjur buat faktur pajak
PKP dicabut terlanjur buat faktur pajak
salam
saya mengelurakan faktur pajak september untuk wpu
ternyata pkp kami dicabut agustus
kira kira bermasalah tidak ya?
mohon bantuannya
salamrekan masih berniat/masih memenuhi PKP tidak?
jika iya ajukan saja pembatalan pencabutan PKP..
sehingga FP bisa dikreditkan..
jika tidak FP tidak bs dikreditkan oleh rekanan..mohon koreksi..
- Originaly posted by habibah:
kira kira bermasalah tidak ya?
Bermasalah..
masih berniat….
kalu pembatalan butuh berapa hari rekan- Originaly posted by habibah:
salam
saya mengelurakan faktur pajak september untuk wpu
ternyata pkp kami dicabut agustus
kira kira bermasalah tidak ya?
mohon bantuannya
salamBermasalah..
lebih baik tarik FP yang sudah diterbitkan tersebut lalu dimusnahkan.. - Originaly posted by habibah:
kira kira bermasalah tidak ya?
dicabut karena PER-12/PJ/2014??
- Originaly posted by priadiar4:
dicabut karena PER-12/PJ/2014??
iya