Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PKP dan Pengusaha Kecil berdasarkan UU No 42 Tahun 2009
PKP dan Pengusaha Kecil berdasarkan UU No 42 Tahun 2009
Dear All
Berdasarkan UU No 42 Pasal 1 angka 15 "Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang ini."
Berdasarkan UU 18 Th 2000 "Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam angka 14 yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan ataupenyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undangundang ini, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkandengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang
memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak."
Pertanyaannya dari perbedaan tersebut apakah dapat disimpulakan berdasarkan UU 42 Th 2009 setiap pengusaha kecil adalah PKP sehingga wajib memungut, membayar dan melaporkan PPN ?
Mohon penjelasan dari rekan-rekan semua, Salam ORTax.- Originaly posted by rama:
Pertanyaannya dari perbedaan tersebut apakah dapat disimpulakan berdasarkan UU 42 Th 2009 setiap pengusaha kecil adalah PKP sehingga wajib memungut, membayar dan melaporkan PPN ?
batasan pengusaha kena pajak sampe sekarang masih belom berubah yaitu 600juta.
jdai klo omzet dibawah itu maka boleh tidak mengkukuhkan sebagai PKP. - Originaly posted by nt1:
batasan pengusaha kena pajak sampe sekarang masih belom berubah yaitu 600juta.
jdai klo omzet dibawah itu maka boleh tidak mengkukuhkan sebagai PKP.kalau ini khan dasarnya UU No.18 th. 2000 dengan kalimat " …. tidak termasuk pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan dengan keputusan menteri keuangan", sedangkan dengan UU No.42 th.2009 kalimat tersebut sudah tidak ada.
mohon koreksinya - Originaly posted by rama:
kalau ini khan dasarnya UU No.18 th. 2000 dengan kalimat " …. tidak termasuk pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan dengan keputusan menteri keuangan", sedangkan dengan UU No.42 th.2009 kalimat tersebut sudah tidak ada.
masih ada..
- Originaly posted by nt1:
masih ada..
di pasal berapa?
pasal 3A