Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PKP CABANG MENDAHULUI PKP PUSAT
PKP CABANG MENDAHULUI PKP PUSAT
mohon pencerahannya rekan2.
perusahaan induk belum PKP (domisili Semarang) tapi perusahaan cabang (domisili Surabaya) mau jd PKP, bisa tidak ya ?? dan tolong peraturan2 yang mendukungnya.
salam..
- Originaly posted by awandre:
perusahaan induk belum PKP (domisili Semarang) tapi perusahaan cabang (domisili Surabaya) mau jd PKP, bisa tidak ya ?? dan tolong peraturan2 yang mendukungnya.
kenapa cabang duluan rekan, apakah induknya tidak jualan juga? atau cabangnya jualannya lebih besar?
salam
Bukanya omzet cabang adalah omzet induknya juga….jadi kalo cabangnya wajib PKP (omzet diatas 600 jt) menurut saya induk pun wajib PKP, kalo induk ga PKP saat laporan SPT Tahunan Badan akan ketahuan omzet diatas 600 jt pasti dihimbau PKP oleh KPP ditempat perusahaan induk…
Salam
- Originaly posted by rheza:
Bukanya omzet cabang adalah omzet induknya juga….
betul rekan ekayanto, dan lebih baik dilakukan pemusatan..
salam
makasih rekan2 atas pencerahannya..