Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM PKP CABANG MENDAHULUI PKP PUSAT

  • PKP CABANG MENDAHULUI PKP PUSAT

     Awandre updated 12 years, 6 months ago 3 Members · 6 Posts
  • Awandre

    Member
    6 October 2011 at 8:22 am
  • Awandre

    Member
    6 October 2011 at 8:22 am

    mohon pencerahannya rekan2.

    perusahaan induk belum PKP (domisili Semarang) tapi perusahaan cabang (domisili Surabaya) mau jd PKP, bisa tidak ya ?? dan tolong peraturan2 yang mendukungnya.

    salam..

  • rheza

    Member
    6 October 2011 at 8:52 am
    Originaly posted by awandre:

    perusahaan induk belum PKP (domisili Semarang) tapi perusahaan cabang (domisili Surabaya) mau jd PKP, bisa tidak ya ?? dan tolong peraturan2 yang mendukungnya.

    kenapa cabang duluan rekan, apakah induknya tidak jualan juga? atau cabangnya jualannya lebih besar?

    salam

  • ekayanto

    Member
    6 October 2011 at 9:37 am

    Bukanya omzet cabang adalah omzet induknya juga….jadi kalo cabangnya wajib PKP (omzet diatas 600 jt) menurut saya induk pun wajib PKP, kalo induk ga PKP saat laporan SPT Tahunan Badan akan ketahuan omzet diatas 600 jt pasti dihimbau PKP oleh KPP ditempat perusahaan induk…

    Salam

  • rheza

    Member
    6 October 2011 at 9:50 am
    Originaly posted by rheza:

    Bukanya omzet cabang adalah omzet induknya juga….

    betul rekan ekayanto, dan lebih baik dilakukan pemusatan..

    salam

  • Awandre

    Member
    7 October 2011 at 8:28 am

    makasih rekan2 atas pencerahannya..

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now