Dear friends,
Perusahaan menjual buku pelajaran kepada customer. Buku pelajaran merupakan bebas PPN. Meskipun bebas PPN tapi faktur pajak harus tetap di buatkan dengan dibubuhi cap dibebaskan PPN. Yang ingin saya tanyakan:
1. Jika kebanyakn dari customers tidak mempunyai NPWP lalu bagaimana faktur pajaknya?
2. Apakah tidak di buatkan? kalau tidak dibuatkan berarti menyalahi aturan perpajakan?- Originaly posted by 1234:
1. Jika kebanyakn dari customers tidak mempunyai NPWP lalu bagaimana faktur pajaknya?
buatkan saja faktur pajaknya, kan untuk pembeli yang tidak memiliki/ tidak bersedia memberitahukan NPWPnya kan bisa dibuatkan faktur pajak tanpa nama dan NPWP pembeli.
Originaly posted by 1234:Apakah tidak di buatkan? kalau tidak dibuatkan berarti menyalahi aturan perpajakan?
buatkan saja FPnya tanoa NPWP dari pembeli.
tetap di buat tidak apa2 ya?
Nanti dampaknya bgi pembeli yang tidak mempunyai npwp / tidak bersedia memberikan npwpnya apa?
Apakah nanti kita bisa tetap melaporkannya di SPT kita yang di kolom PPN Dibebaskan?- Originaly posted by 1234:
tetap di buat tidak apa2 ya?
yup benar
Originaly posted by 1234:Nanti dampaknya bgi pembeli yang tidak mempunyai npwp / tidak bersedia memberikan npwpnya apa?
FP yang tidak ada identitas pembeli, dampak bagi pembeli kan tidak dapat mengkreditkan PPN masukannya.
Originaly posted by 1234:Apakah nanti kita bisa tetap melaporkannya di SPT kita yang di kolom PPN Dibebaskan?
kenapa tidak?
Viewing 1 - 5 of 5 replies