Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › PKB PROGRESSIF
DALAM TAHUN 2010, SAYA MEMILIKI 2 MOTOR DENGAN NAMA KEPEMILIKAN YANG SAMA, BULAN BERIKUTNYA SAYA MEMILIKI MOBIL DENGAN NAMA KEPEMILIKAN YG SAMA DENGAN MOTOR,… APAKAH MOBIL SAYA DIKENAKAN PAJAK PROGRESIF, BERHUBUNG SAYA TELAH MEMILIKI MOTOR SEBELUMNYA??
- Originaly posted by ghekr:
APAKAH MOBIL SAYA DIKENAKAN PAJAK PROGRESIF, BERHUBUNG SAYA TELAH MEMILIKI MOTOR SEBELUMNYA??
Tidak…
Pajak progresif untuk kepemilikan kedua dan seterusnya dibedakan untuk kendaraan bermotor roda kurang dari 4 (empat) dan kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih.
Contoh :
Orang pribadi yang memiliki satu kendaraan bermotor roda 2 (dua), satu
kendaraan bermotor roda 3 (tiga), dan satu kendaraan bermotor roda 4
(empat) masing-masing diperlakukan sebagai kepemilikan pertama sehingga
tidak dikenakan pajak progresif. - Originaly posted by ghekr:
Kalu mobil saya, tangan ke-2 ato dst(beli seken), apa dikenakan tarif progresif??
tarif progresif dikenakan didasarkan atas nama dan/atau alamat yang sama. karena rekan hanya 1 mobil maka tidak dikenakan, kecuali rekan punya mobil kedua dengan nama dan/atau alamat yang sama
Kalu mobil saya, tangan ke-2 ato dst(beli seken), apa dikenakan tarif progresif??