Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › PK jadi beban
mau tanya, perusahan melakukna praktek prefinancing lantas ketika akan ditagih ke klien tidak dibayarkan, lantas apakah perusahaan dapat menjadikan PK sebgai beban dengan nama tax expense termasuk dalam pasal 6 ayat 1 huruf a uu PPh
Dear Jayz
Jika kerugian tsb mau dibiayakan tidak dapat masuk ke dalam ruang lingkup Pasal 6 Ayat (1) Huruf UU PPh sebagai Biaya 3 M ( Mendapatkan Menagih Memelihara asilan).
Sebaiknya masukan sebagai "Piutang Yang Nyata Nyata Tidak Dapat Ditagih" Pasal 6 Ayat (1) Huruf h UU PPh sepanjang memenuhi persyaratannya dan bukti upaya secara maksimal telah melakukan Penagihan.
Demikian pendapat.
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
Viewing 1 - 3 of 3 replies