• PK jadi beban

     RITZKY FIRDAUS updated 16 years, 1 month ago 2 Members · 3 Posts
  • jayz

    Member
    25 November 2008 at 11:55 am
  • jayz

    Member
    25 November 2008 at 11:55 am

    mau tanya, perusahan melakukna praktek prefinancing lantas ketika akan ditagih ke klien tidak dibayarkan, lantas apakah perusahaan dapat menjadikan PK sebgai beban dengan nama tax expense termasuk dalam pasal 6 ayat 1 huruf a uu PPh

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    25 November 2008 at 12:05 pm

    Dear Jayz

    Jika kerugian tsb mau dibiayakan tidak dapat masuk ke dalam ruang lingkup Pasal 6 Ayat (1) Huruf UU PPh sebagai Biaya 3 M ( Mendapatkan Menagih Memelihara asilan).

    Sebaiknya masukan sebagai "Piutang Yang Nyata Nyata Tidak Dapat Ditagih" Pasal 6 Ayat (1) Huruf h UU PPh sepanjang memenuhi persyaratannya dan bukti upaya secara maksimal telah melakukan Penagihan.

    Demikian pendapat.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now