Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Perpajakan Internasional Pjk u transaksi di luar negeri

  • Pjk u transaksi di luar negeri

  • prmho

    Member
    7 May 2010 at 9:23 am
  • prmho

    Member
    7 May 2010 at 9:23 am

    numpang tanya nih ke senior

    perusahaan sy dpt proyek di LN. sebagian transaksi terjadi diluar negeri. seperti penerimaan, pembayaran material, pembayaran gaji, semuanya dari rek bank di luar negeri.
    bagaimana dengan masalah perpajakannya di indonesia? apakah terkena pph 21, 23, 26??
    terima kasih atas bantuannya

  • VmanOrangKereN

    Member
    9 May 2010 at 4:30 am

    kan atas WPDN yang dapet penghasilan dari LN pajak nya diitung berdasarkan WWI..

  • junjungansitohang

    Member
    9 May 2010 at 6:24 am

    tolong diperjelas rekan, proyek tsb ada di negara mana??

    salam

  • prmho

    Member
    10 May 2010 at 2:36 pm

    proyeknya ada di aljazair pak. pembayaran uang muka melalui rek bank di singapura.
    dan juga pembayaran materialnya.
    sedangkan pembayaran upah karyawan rencananya melalui PJTKI, apakah kena PPh ?
    terima kasih
    salam

  • phoska

    Member
    10 May 2010 at 10:59 pm

    1. Proyek di Aljazair, dengan segala kegiatan di negara tersebut, jika memenuhi kriteria BUT menurut UU Pajak Aljazair, maka hak pemajakannya ada pada pihak Aljazair. Jika ada P3B antara RI dan Aljazair, silahkan mempelajari "time test"-nya untuk menentukan siapa yang berhak memajaki proyek tsb.

    2. Jika yang berhak memajaki adalah Aljazair, maka tidak ada kewajiban pihak Indonesia melakukan pemotongan PPh Ps. 21, 23 dan 26. Namun pihak Indonesia (Wajib Pajak) dapat mengkreditkan corporate income tax yang telah dibayar di Aljazair namun penghasilan kena pajak yang beradal dari Aljazair wajib digabung dengan penghasilan kena pajak yang bersumber dari Indonesia. Pengkreditan corporate income tax yang dibayar di luar negeri mengacu pada PPh Pasal 24 dan peraturan pelaksanaannya.

    3. Jika yang berhak memajaki proyek tsb. ada pada pihak Indonesia, maka tidak ada bentuk BUT di Aljazair dan Indonesia berhak melakukan pemotongan PPh Pasal 21, 23 dan 26. Selanjutnya penghasilan kena pajak dari proyek di Aljazair wajib digabung dengan penghasilan kena pajak di Indonesia untuk kemudian dihitung jumlah PPh terutangnya.

    Demikian menurut pendapatan saya berdasarkan keterangan dan data ringkas dari rekan prmho.

  • prmho

    Member
    11 May 2010 at 8:46 am

    terima kasih atas tanggapan dari rekan phoska
    saya tambahin informasinya
    proyek ini dikerjakan oleh JO (administrative)jd sumber pendapatannya hanya dari proyek ini, main contractor dari Korea, lokasi proyek di aljazair. semua pembayaran melalui rekening bank di singapura, kecuali untuk transaksi di indonesia. waktu pekerjaan selama 2 tahun.

    sekali lagi saya ucapkan terima kasih atas tanggapan dari rekan2 sekalian

    salam

  • phoska

    Member
    11 May 2010 at 9:20 am

    1. Dari jangka waktu penyelesaian proyek adalah 2 tahun, saya yakin proyek di Aljazair memenuhi kriteria BUT di Aljazair sesuai UU Pajak di negara tersebut. Jika ada P3B antara Indonesia dengan Aljazair, maka wajib dipelajari P3B-nya.

    2. Karena BUT-nya berada di Aljazair, maka BUT tersebut adalah suatu entitas yang berdiri tersendiri, dengan demikian semua hak pemajakannya ada pada pihak Aljazair sesuai dengan peraturan perpajakan Aljazair. Jika ada transaksi pihak Indonesia dengan BUT tersebut, maka terjadi aspek perpajakan sebagaimana diatur pada PPh Pasal 26 atau P3B.

    3. Laba BUT setelah Pajak di Aljazair, dibagi sesuai dengan perjanjian JO, dan pajak penghasilan dari JO tersebut yang dikenai oleh Indonesia ditanggung proposional masing masing pihak JO.

    4. Ada peraturan mengenai aspek perpajakan JO yang diterbitkan oleh DJP, silahkan mempelajari.

    Demikian pendapat saya, semoga bermanfaat, dan tentu banyak kekurangan dalam tulisan ini karena ada keterbatasan berdialog melalui tulisan singkat.

  • prmho

    Member
    11 May 2010 at 12:06 pm

    Terima kasih rekan phoska.
    JO ini jg mempunyai kantor di indonesia. kemudian untuk pembayaran gaji ditransfer langsung ke rekening pegawai melalui bank singapura. bgmn teknis pemotongan dan pelaporan pph 21nya, apakah di indonesia atau di aljazair?

    salam

  • phoska

    Member
    11 May 2010 at 2:59 pm

    Jika proyek di Aljazair memenuhi kriteria BUT di negera tsb, hak pemajakan berada pada pemerintah Aljazair, termasuk pemotongan PPh Karyawan dilakukan oleh BUT di Aljazair dan disetorkan ke pemerintah Aljazair.

  • junjungansitohang

    Member
    11 May 2010 at 9:25 pm
    Originaly posted by prmho:

    proyek ini dikerjakan oleh JO (administrative)jd sumber pendapatannya hanya dari proyek ini, main contractor dari Korea, lokasi proyek di aljazair. semua pembayaran melalui rekening bank di singapura, kecuali untuk transaksi di indonesia. waktu pekerjaan selama 2 tahun.

    sesuai p3B indo-aljazair : time test > 3bulan, project (JO) di aljazair tsb mrp BUT nya perusahaan indonesia, hak pemajakan ada di aljazair

    salam

  • prmho

    Member
    12 May 2010 at 12:56 pm

    Terima kasih atas tanggapan dari rekan2.

    salam

  • prmho

    Member
    17 May 2010 at 2:04 pm

    tanya lagi nih

    JO ini berkantor di indonesia dan berbadan hukum dan punya NPWP.
    apakah perlu dilaporkan juga untuk pembayaran gaji karyawan di aljazair?
    apakah status karyawan di aljazair? WPDN atau WPLN?

    terima kasih atas tanggapannya

    salam

  • phoska

    Member
    17 May 2010 at 10:49 pm

    Jika proyek di Aljazair berbentuk BUT di negera tersebut, pembayaran gaji karyawan melalui BUT di Aljazair tidak boleh dilaporkan dalam SPT-nya JO di Indonesia, baik SPT Masa PPh Pasal 21 maupun SPT Tahun PPh Badan. BUT di Aljazair yang berkewajiban melaporkan ke Kantor Pajak di Aljazair.

    Pembayaran gaji melalui BUT di Aljazair menjadi hak Pemerintah Aljazair untuK memungut PPh Karyawan sesuai UU Pajak Aljazair.

    Status karyawan warga negara Indonesia yang bekerja di BUT di Aljazair adalah Wajib Pajak Luar Negeri sepanjang telah memenuhi time test sesuai P3B Indonesia dengan Aljazair. Jika karyawan tersebut memenuhi kriteria WPLN, maka tidak perlu melaporkan penghasilannya yang diperoleh di Aljazair ke KPP di Indonesia, namun karyawan tersebut akan melaporkan kewajiban perpajakannya ke Kantor Pajak di Aljazair sesuai ketentuan UU Pajak Aljazair.

    Jika karyawan WNI yang bekerja di BUT di Aljazair belum memenuhi time test menjadi Subyek Pajak di Aljazari, maka ia masih berstatus Wajib Pajak Dalam Negeri di Indonesia. Karena berstatus WPDN, ia berkewajiban melaporkan penghasilannya dari Aljazair di SPT Tahunan PPh OP dan boleh mengkreditkan pajak penghasilan karyawan yang telah dibayar / dipotong melalui BUT di Aljazair sesuai ketentuan PPh Pasal 24.

  • prmho

    Member
    19 May 2010 at 8:23 am

    ok. terima kasih rekan phoska.

Viewing 1 - 15 of 15 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now