Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Piutang tak tertagih (NOMOR 207/PMK.010/2015)
Piutang tak tertagih (NOMOR 207/PMK.010/2015)
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Master-master Ortax,Saya mau tanya mengenai piutang tak tertagih (NOMOR 207/PMK.010/2015).
Dalam Pasal 3, singkatnya:
Bisa menjadi biaya dengan syarat:
1. Sudah menjadi biaya di laporan keuangan komersial
2. Daftar piutang yang tak tertagih telah dilaporkan ke DJP
Piutang yang tak tertagih tsb:
a. telah diserahkan perkaranya ke pengadilan negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara.
b. terdapat perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut;
c. telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau
d. adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu.Pertanyaannya:
1. Pada poin 2a. Ini maksudnya bagaimana ya? Bagaimana caranya? Pengadilan negeri / instansi Pemerintah yang menangani piutang negara ini siapa? Dimana?
2. Piutang yang tak tertagih tersebut harus memenuhi minimal 3 syarat di atas… a+b+c atau a+b+d. Apakah benar cara membacanya?
tanda "; atau" => pilihan sedangkan ";" => syarat kumulatif..Mohon bantuannya ya master…
Terima Kasih banyak.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
ini studi kasus ya dan bukan masalah di lapangan?
- Originaly posted by hendrioye:
ini studi kasus ya dan bukan masalah di lapangan?
Sepertinya begitu..
Sundul SUHU..
Maaf bukan studi kasus…
Untuk persiapan jika memang ada piutang yang nyata2 tidak dapat ditagih master…Peraturan sebelumnya NOMOR 57/PMK.03/2010 dalam pasal 3 ayat 1 huruf c dan pasal 4 ayat 2 nya… Masih ada kata "atau" yang berarti ini pilihan.
Nah peraturan terbaru NOMOR 207/PMK.010/2015 dalam pasal tersebut kata ataunya sudah hilang yang berarti syarat kumulatif.
Pertanyaannya:
1. Ada yang pernah ngajuin "perkaranya ke pengadilan negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara." ?
Caranya bagaimana dan dimana tempatnya ya?
2. Jika antara point 1 dengan 2, dan point 2 dengan 3 tidak ada kata "atau" maka syarat tersebut menjadi syarat kumulatif. Apakah benar maksudnya seperti itu?Kelihatannya sepele… tapi klo ternyata itu syarat kumulatif… malah berabe… hihihi..
Mohon bantuannya ya master-master…
Terima kasih banyak.