Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Piutang tak tertagih (NOMOR 207/PMK.010/2015)

  • Piutang tak tertagih (NOMOR 207/PMK.010/2015)

     adisetionugroho updated 9 years ago 3 Members · 5 Posts
  • adisetionugroho

    Member
    30 November 2015 at 1:59 pm
  • adisetionugroho

    Member
    30 November 2015 at 1:59 pm

    Assalamu'alaikum Wr. Wb.
    Master-master Ortax,

    Saya mau tanya mengenai piutang tak tertagih (NOMOR 207/PMK.010/2015).
    Dalam Pasal 3, singkatnya:
    Bisa menjadi biaya dengan syarat:
    1. Sudah menjadi biaya di laporan keuangan komersial
    2. Daftar piutang yang tak tertagih telah dilaporkan ke DJP
    Piutang yang tak tertagih tsb:
    a. telah diserahkan perkaranya ke pengadilan negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara.
    b. terdapat perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut;
    c. telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau
    d. adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu.

    Pertanyaannya:
    1. Pada poin 2a. Ini maksudnya bagaimana ya? Bagaimana caranya? Pengadilan negeri / instansi Pemerintah yang menangani piutang negara ini siapa? Dimana?
    2. Piutang yang tak tertagih tersebut harus memenuhi minimal 3 syarat di atas… a+b+c atau a+b+d. Apakah benar cara membacanya?
    tanda "; atau" => pilihan sedangkan ";" => syarat kumulatif..

    Mohon bantuannya ya master…

    Terima Kasih banyak.

    Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

  • hendrioye

    Member
    2 December 2015 at 10:15 am

    ini studi kasus ya dan bukan masalah di lapangan?

  • joe mirant

    Member
    2 December 2015 at 10:21 am
    Originaly posted by hendrioye:

    ini studi kasus ya dan bukan masalah di lapangan?

    Sepertinya begitu..

    Sundul SUHU..

  • adisetionugroho

    Member
    2 December 2015 at 10:36 am

    Maaf bukan studi kasus…
    Untuk persiapan jika memang ada piutang yang nyata2 tidak dapat ditagih master…

    Peraturan sebelumnya NOMOR 57/PMK.03/2010 dalam pasal 3 ayat 1 huruf c dan pasal 4 ayat 2 nya… Masih ada kata "atau" yang berarti ini pilihan.

    Nah peraturan terbaru NOMOR 207/PMK.010/2015 dalam pasal tersebut kata ataunya sudah hilang yang berarti syarat kumulatif.

    Pertanyaannya:
    1. Ada yang pernah ngajuin "perkaranya ke pengadilan negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara." ?
    Caranya bagaimana dan dimana tempatnya ya?
    2. Jika antara point 1 dengan 2, dan point 2 dengan 3 tidak ada kata "atau" maka syarat tersebut menjadi syarat kumulatif. Apakah benar maksudnya seperti itu?

    Kelihatannya sepele… tapi klo ternyata itu syarat kumulatif… malah berabe… hihihi..

    Mohon bantuannya ya master-master…

    Terima kasih banyak.

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now