Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Piutang tak tertagih karyawan

  • Piutang tak tertagih karyawan

     joeardy updated 14 years, 10 months ago 5 Members · 8 Posts
  • lamsihar

    Member
    28 January 2010 at 12:55 pm
  • lamsihar

    Member
    28 January 2010 at 12:55 pm

    dear all Ortax,
    Mohon bantuannya..Apakah Baddebt (piutang tak tertagih) ke Karyawan dapat dibiayakan secara fiskal..?? karena saya lihat di PMK105/2009 tidak ada diatur..,thanks..bro/sister for your help.

  • free85

    Member
    28 January 2010 at 12:58 pm

    sepertinya sama saja perlakuannya dengan bad debt expense yang lain. kalo mau dibiayakan, disisi penerima harus diakui sebagai penghasilan (terutang pph 21). cmiiw.

  • curiousgood

    Member
    28 January 2010 at 1:10 pm

    menurut saya, piutang tak tertagih tsb bisa dibiayakan. kalau piutang tak tertagih ke karyawan tersebut kecil, maka dibuat perjanjian antara perusahaan dan karyawan tentang penghapusan piutang, kemudian nominatifnya di laporkan ke KPP.
    Kalo karyawannya udah kabur,….biaya tsb ga bisa dibiayakan, karena tidak bisa dibuatkan bukti bahwa karyawan menerima penghasilan berupa penghapusan piutang.

    CMIIW

  • lamsihar

    Member
    28 January 2010 at 1:42 pm

    Thanks ya….

  • wendry

    Member
    28 January 2010 at 2:33 pm

    menurut saya tidak dapat dibiayakan …karena piutang karyawan tersebut timbul bukan dalam rangka kegiatan usahanya….sesuai dengan PMK Nomor 105/PMK.03/2009 dalam pasal 1:

    Pasal I

    Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :

    1. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
    2. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih adalah piutang yang timbul dari transaksi bisnis yang wajar sesuai dengan bidang usahanya, yang nyata-nyata tidak dapat ditagih meskipun telah dilakukan upaya-upaya penagihan yang maksimal atau terakhir oleh Wajib Pajak.[b][/b]
    3. Penerbitan umum atau khusus adalah penerbitan yang meliputi :
    1. Penerbitan umum adalah pemuatan pengumuman pada penerbitan koran/majalah atau media massa cetak yang lazim lainnya Yang berskala nasional; atau
    2. Penerbitan khusus adalah pemuatan pengumuman pada penerbitan Himpunan Bank-Bnak Milik Negara (HIMBARA)/Persatuan Bank-Bank Swasta Nasional (PERBANAS) dan/atau penerbitan/pengumuman khusus Bank Indonesia.

  • lamsihar

    Member
    28 January 2010 at 4:20 pm

    jadi menurut Pak Wendry..sama sekali ga bisa dibiayakan ya..thanks..pak

  • joeardy

    Member
    29 January 2010 at 8:13 am

    Kalau karyawan masih bekerja, belum jadi piutang tak tertagih…., kalau karyawannya kabur, juga tidak bisa dibiayakan, seperti rujukann rekan wendry,

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now