Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Piutang tak Tertagih dan aset telah disita Negara
Piutang tak Tertagih dan aset telah disita Negara
Dear all Rekan Ortax,
mau tanya apakah Cadangan Piutang Tak tertagih dapat di jadikan Biaya dan sebagai pengurang Penghasilan Bruto dalam pelaporan pembukuan Badan untuk perusahaan pembiayaan?
Mohon sharingannya ya rekan.
Regards
Sarahsepanjang memenuhi ketentuan PMK 219/2012
Sekalian bertanya, benarkah kalau piutang tidak tertagih yang mau dijadikan biaya itu harus diumumkan di koran supaya valid? Kalau bisa dasar hukumnya
Viewing 1 - 4 of 4 replies