Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Piutang Tak Tertagih dalam Perpajakan
Piutang Tak Tertagih dalam Perpajakan
Dear Rekan Ortax,
Mohon bantuannya…
Apabila terdapat Piutang Tak Tertagih yang ingin diputihkan, bagaimanakah perlakuannya dalam Perpajakan ?
Bagaimanakan jurnalnya ? Termasuk dalam kategori apakah hal tersebut mis. biaya apakah ?Terima kasih banyak atas bantuan dan pencerahannya…
Bisa dilihat di PMK No 57/PMK.03/2010
Terima kasih Pak Edwin buat referensinya.
Namun yang saya rancu adalah dalam Pasal 3 ayat c yang berbunyi :
"Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara, atau terdapat perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut, atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus, atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu"
Apakah nama instansi pemerintah yang menangani piutang negara ?
Dan bagaimana bila si customer tak diketahui domisilinya lagi alias kabur ??Terima kasih banyak buat penjelasannya
Kalo sesuai referensi tersebut maka jika debitur kabur ya salah satu cara sudah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus….
Nama instansi pemerintah nya kalo ga salah KP2LN (Kantor Pelayanan Piutang Lelang Negara) dulu BUPLN (Badan Urusan Piutang Lelang Negara)Demikian harap maklum
Regards,
(Empu)
Terima kasih untuk Pak Empu dan Pak Edin untuk penjelasannya