Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Ketentuan Piutang Tak Tertagih

  • Ketentuan Piutang Tak Tertagih

     Ngobrol Pajak updated 2 years, 5 months ago 2 Members · 2 Posts
  • muthiajuaz

    Member
    22 November 2021 at 11:33 am

    rekan mohon bantuan nya

    perusahaan (A)

    Lawan transaksi (B)

    A sudah menerbitkan FPK dan sudah di setor ke negara. tetapi B tidak membayarkan atas invoice tsb. maka dari itu terjadinya kerugian bagi perushaan. dan sampai skrg tidak di bayar kan karna sesuatu hal.

    yg ditanya;

    1. utk pelaporan spt tahunan di pelaporan laba rugi, apakah bisa dimasukan ke biaya piutang usaha tak tertagih?

    2. jika di akuntansi boleh di masukan, apakah di pajak bisa di masukan ke laporan laba rugi nya?

    3. apakah syarat daftar piutang tak tertagih?

  • Ngobrol Pajak

    Member
    22 November 2021 at 1:13 pm

    piutang yang tak tertagih boleh menjadi beban fiskal jika sudah memenuhi syarat sesuai dengan PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 207/PMK.010/2015

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now