Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Ketentuan Piutang Tak Tertagih
Ketentuan Piutang Tak Tertagih
rekan mohon bantuan nya
perusahaan (A)
Lawan transaksi (B)
A sudah menerbitkan FPK dan sudah di setor ke negara. tetapi B tidak membayarkan atas invoice tsb. maka dari itu terjadinya kerugian bagi perushaan. dan sampai skrg tidak di bayar kan karna sesuatu hal.
yg ditanya;
1. utk pelaporan spt tahunan di pelaporan laba rugi, apakah bisa dimasukan ke biaya piutang usaha tak tertagih?
2. jika di akuntansi boleh di masukan, apakah di pajak bisa di masukan ke laporan laba rugi nya?
3. apakah syarat daftar piutang tak tertagih?
piutang yang tak tertagih boleh menjadi beban fiskal jika sudah memenuhi syarat sesuai dengan PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 207/PMK.010/2015