Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan piutang pemegang saham

  • piutang pemegang saham

     stevenwijaya updated 11 months, 1 week ago 5 Members · 6 Posts
  • newbee24

    Member
    25 March 2019 at 9:32 pm

    salam rekan dan para master, saya mau bertanya nih , perusahaan tempat saya bekerja adalah perusahaan baru memiliki modal 11M , dan baru ditempatkan/disetor sekitar 2M, tetapi tetapi direksi memberikan pinjaman kepada perusahaan sebesar 3M kepada perusahaan, apakah boleh master sedangkan hutang saham kepada perusahaannya belum disetor sepenuhnya.

    mohon pencerahannya master bagaimana penerapannya dalam spt tahunan 1771???

  • newbee24

    Member
    25 March 2019 at 9:32 pm
  • S@NT@ CL@USE

    Member
    26 March 2019 at 2:12 am
    Originaly posted by newbee24:

    apakah boleh master sedangkan hutang saham kepada perusahaannya belum disetor sepenuhnya.

    boleh.. pembukuannya tinggal diakui sebagai hutang pemegang saham saja.. nanti apabila ada opsi hutang tersebut dihapuskan untuk dijadikan saham juga boleh.

  • eddy_20

    Member
    26 March 2019 at 2:35 am
    Originaly posted by newbee24:

    perusahaan tempat saya bekerja adalah perusahaan baru memiliki modal 11M , dan baru ditempatkan/disetor sekitar 2M

    Berapa nilai yg tertulis diakte utk disetorkan ke perusahaan? modal yg disetorkan bukan modal dasar ya rekan.
    Jika memang mau akui hutang bisa saja, namun akan ada pemotongan PPh 23 ya rekan atas bunga tsb.

    cmiiw

    • purviole pinberry

      Member
      19 December 2023 at 2:37 pm

      kalau tidak ada bunga kan berarti tidak ada hitungan pph ya kak?

      • stevenwijaya

        Member
        28 December 2023 at 7:11 pm

        <div>siapa yang mau ngutangin gak ada bunga rekan?</div>

        Harus ada bunganya.

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now