Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › piutang pemegang saham
salam rekan dan para master, saya mau bertanya nih , perusahaan tempat saya bekerja adalah perusahaan baru memiliki modal 11M , dan baru ditempatkan/disetor sekitar 2M, tetapi tetapi direksi memberikan pinjaman kepada perusahaan sebesar 3M kepada perusahaan, apakah boleh master sedangkan hutang saham kepada perusahaannya belum disetor sepenuhnya.
mohon pencerahannya master bagaimana penerapannya dalam spt tahunan 1771???
- Originaly posted by newbee24:
apakah boleh master sedangkan hutang saham kepada perusahaannya belum disetor sepenuhnya.
boleh.. pembukuannya tinggal diakui sebagai hutang pemegang saham saja.. nanti apabila ada opsi hutang tersebut dihapuskan untuk dijadikan saham juga boleh.
- Originaly posted by newbee24:
perusahaan tempat saya bekerja adalah perusahaan baru memiliki modal 11M , dan baru ditempatkan/disetor sekitar 2M
Berapa nilai yg tertulis diakte utk disetorkan ke perusahaan? modal yg disetorkan bukan modal dasar ya rekan.
Jika memang mau akui hutang bisa saja, namun akan ada pemotongan PPh 23 ya rekan atas bunga tsb.cmiiw
kalau tidak ada bunga kan berarti tidak ada hitungan pph ya kak?
<div>siapa yang mau ngutangin gak ada bunga rekan?</div>
Harus ada bunganya.