Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Piutang Pemegang Saham
Mohon bantuan dan petunjuk dari rekan2 Ortax,
Bagaimana pencatatan piutang pemegang saham, dimana modal nya sudah tercantum dalam akte pendirian tapi belum di setor.Kemudian bagaimana perlakuan nya dalam pelaporan SPT tahunan. Apakah piutang itu masuk dalam pos piutang pihak yang mempunyai hubungan istimewa atau tidak, jika tidak harus di masuk kan kepos yang mana.
Jika ada dari rekan2 sekalian yang mempunyai contoh SPT tahunan PPh Badan Psl 25 saya mohon bantuan nya untuk menyertakan contoh tersebut, sebagai bahan refresensi saya.
Terimakasih,
Salam.Rekan Sobie,
persh nya baru dibentuk atau sudah lama ada, gimana usahanya bisa jalan, modal disetor saja tidak Ada, berarti persh nya fiktif.
SPT tahunan pasal 25 tidak dikenal, PPh pasal 25 merupakan angsuran pph yg dibayar setiap bulan oleh OP atau Badan usaha.
- Originaly posted by sobie:
Bagaimana pencatatan piutang pemegang saham, dimana modal nya sudah tercantum dalam akte pendirian tapi belum di setor.
merupakan objek pajak (dianggap sebagai dividen)
Salam
Terimaksih atas tanggapan rekan2 sekalian,
Untuk rekan arland perusahaan nya baru di bentuk belum genap 1 tahun beroperasi, dalam hal ini saham yang belum di setor hanya 10% dari total saham.
Selama ini saya belum pernah membayar pph psl 25 karena perusahaan belum memperoleh keuntungan dari usahanya.
Untuk pelaporan ke KPP setiap bulan saya membuat SSP nihil.Mohon tanggapan lebih lanjut bagaimana menyikapinya.
Untuk rekan junjungan, mohon penjelasan lebih lanjut tentang pengakuan sebagai deviden tersebut.
Salam
- Originaly posted by sobie:
Bagaimana pencatatan piutang pemegang saham, dimana modal nya sudah tercantum dalam akte pendirian tapi belum di setor.
Originaly posted by sobie:Untuk rekan arland perusahaan nya baru di bentuk belum genap 1 tahun beroperasi, dalam hal ini saham yang belum di setor hanya 10% dari total saham
Mengenai modal disetor biasanya dalam akte pendirian disebutkan berapa modal pertama yang perlu disetor, mengenai pinjaman dari pemegang saham, ada syarat yang mesti dipenuhi sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, diantaranya misalnya :
yang meminjam sedang dalam dalam kesulitan keuangan, si peminjam tidak dalam keadaan rugi dll. Tks Terimakasih rekan kevink,
Dalam kasus ini, modal yang tercantum dalam akte pendirian sudah di setor sebanyak 90%, sedang 10% nya belum di setor, perusahaan saya berbentuk BUMD dimana modal dari pemerintah sudah di setor seluruhnya tinggal modal dari pihak swasta yang belum di terima.
Saya ilustrasikan seperti ini,Juli 2010,
Sebuah perusahaan bernebtuk BUMD didirikan dengan modal yang tercantum dalam akte pendirian sebesar 100.000.000,-
Pemda menyetor 90% dari modal sebesar 90.000.000,- ( sudah di terima), sedangkan 10% nya merupakan penyertaan milik Tuan Hary sebesar 10.000.000,- (belum di terima).Bagaimana pencatatan yang benar atas kasus tersebut, dan bagaimana perlakuan untuk modal sebesar 10.000.000,- dalam pelaporan SPT tahunan,
Mohon pencerahan dari rekan2 sekalian.
Terimakasih,Salam.
- Originaly posted by sobie:
Bagaimana pencatatan yang benar atas kasus tersebut, dan bagaimana perlakuan untuk modal sebesar 10.000.000,- dalam pelaporan SPT tahunan,
Modal yang dicantumkan dalam SPT adalah modal yang sudah disetor, kalau belum disetor, ya belum bisa dicantumkan..
Dalam Neraca boleh dibuat keterangan, modal sahamnya berapa dan modal yang sudah disetornya berapa.. Terimakasih tanggapan rekan merupakan pencerahan dan ilmu baru untuk saya, saya terbilang orang yang sangat awam dalam perpajakan, untuk kelengkapan pelaporan SPT Tahunan yang di sertakan berupa neraca, laporan rugi laba komersial, laporan rugi laba fiskal, dan penyusutan.
Saya mempunyai beberapa pertanyaan:
1. Untuk mengisi lampiran elemen2 dari laporan keuangan baik neraca maupun rugi laba, yang di isi apakah berdasarkan rugi laba komersial atau rugi laba fiskal?2.Untuk mengisi lampiran 1771-I Perhitungan Penghasilan Neto Fiskal No 1 huruf (e) penghasilan dari luar usaha, boleh tidak di isi dengan pendapatan dari bunga giro.
Jika boleh apakah di isi dengan nilai bunga giro sebelum atau sesudah di potong pajak final?Mohon pencerahan dari rekan2 sekalian,
Terimakasih,
Salam- Originaly posted by sobie:
mohon penjelasan lebih lanjut tentang pengakuan sebagai deviden tersebut.
Pasal 4 (1) huruf G angka 5
Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi.Termasuk dalam pengertian dividen adalah:
pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;
Salam
- Originaly posted by sobie:
Untuk mengisi lampiran elemen2 dari laporan keuangan baik neraca maupun rugi laba, yang di isi apakah berdasarkan rugi laba komersial atau rugi laba fiskal?
LR Komersial
Terimakasih untuk semua saran n tanggapan dari rekan2 sekalian..