Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › piutang kepada pemegang saham
rekan ortax,,,apakah piutang kepada pemegang saham wajib dibebani bunga?bagaimana apabila tidak dibebabi bunga?adakah aturan yang mengaturnya?
- Originaly posted by aritax:
rekan ortax,,,apakah piutang kepada pemegang saham wajib dibebani bunga?bagaimana apabila tidak dibebabi bunga?adakah aturan yang mengaturnya?
Silahkan refer ke Pasal 12 dari PP no 94 tahun 2010 berikut:
Pasal 12
(1) Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:
a.pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;
b.modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;
c.pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan
d.perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.(2) Apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar.
rekan yunifer ini kan untuk hutang kepada pemegang saham,,lha kalo perusahaan yang memberikan hutang(piutang kepada pemegang saham)…,,, thanks
- Originaly posted by aritax:
rekan yunifer ini kan untuk hutang kepada pemegang saham,,lha kalo perusahaan yang memberikan hutang(piutang kepada pemegang saham)
o iya ya… salah kutip. ntar ya…
Rekan lain ada yang bisa bantu dulu, monggo silahkan. hahah ditunggu kutipan yang lain,,,,,,,
sudah pernah dibahas disini, https://ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopi k=3648#pesan32957
thanks for share this link: https://ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopi/slope game with us
bahasannya ndak slesai pak,,,,,,,,,,kesimpulannya apa?kena pajak ndak?
- Originaly posted by aritax:
bahasannya ndak slesai pak,,,,,,,,,,kesimpulannya apa?kena pajak ndak?
kesimpulan saya,
1. terdapat atau tidaknya bunga dalam pengembalian pinjaman, karena yang menjadi objek pajak bukan pinjamannya, melainkan bunganya.
2. apakah penerima pinjaman memiliki hubungan istimewa dengan pemberi pinjaman atau tidak. Jika terdapat ketidakwajaran yang dipengaruhi hubungan istimewa, maka otoritas pajak dapat meninjau kembali. - Originaly posted by priadiar4:
kesimpulan saya,
1. terdapat atau tidaknya bunga dalam pengembalian pinjaman, karena yang menjadi objek pajak bukan pinjamannya, melainkan bunganya.
2. apakah penerima pinjaman memiliki hubungan istimewa dengan pemberi pinjaman atau tidak. Jika terdapat ketidakwajaran yang dipengaruhi hubungan istimewa, maka otoritas pajak dapat meninjau kembali.Lebih amannya, kenakan bunga. Dengan demikian jika fiskus menilai ada ketidak wajaran maka setidaknya sudah dikenakan sebagai objek pph atas bunga.
- Originaly posted by aritax:
rekan ortax,,,apakah piutang kepada pemegang saham wajib dibebani bunga?bagaimana apabila tidak dibebabi bunga?adakah aturan yang mengaturnya?
kalo kita telaah lagi, DJP punya celah yang diatur dalam pasal 18 UU pph, dimana DJP berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.
nah, dari pasal 18 pasal 3 UU pph ini, berdasarkan kewajaran dan kelaziman usaha, pihak DJP dapat mengenakan bunga atas pinjaman yang dilakukan oleh pemegang saham. sehingga ada implikasi tambahan penghasilan bagi perusahaan.
- Originaly posted by bayem:
nah, dari pasal 18 pasal 3 UU pph ini, berdasarkan kewajaran dan kelaziman usaha, pihak DJP dapat mengenakan bunga atas pinjaman yang dilakukan oleh pemegang saham. sehingga ada implikasi tambahan penghasilan bagi perusahaan.
mantaaap…
Salam
Thanks https://spotifypremium.org/
Spotify Mod APK is the premium version of a world-class music platform. It unlocks the music magic for you with premium features.
- This reply was modified 1 month, 3 weeks ago by Saad Khan.
Hi dear, Thanks for the valuable information about Spotify Premium Apks. Often shared on platforms like Spotigeek, they claim to provide access to Spotify’s premium features without a subscription. These include an ad-free listening experience, unlimited skips, offline downloads for music and podcasts, and high-quality audio streaming. Users can also enjoy unrestricted access to shuffle mode, play any song on demand, and manage custom playlists seamlessly across devices.
Pikashow App is an innovative and dynamic entertainment platform that has taken the streaming industry by storm.