Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan piutang kepada pemegang saham

  • piutang kepada pemegang saham

     kyle holston updated 4 weeks ago 6 Members · 13 Posts
  • aritax

    Member
    14 June 2012 at 10:49 am

    rekan ortax,,,apakah piutang kepada pemegang saham wajib dibebani bunga?bagaimana apabila tidak dibebabi bunga?adakah aturan yang mengaturnya?

  • aritax

    Member
    14 June 2012 at 10:49 am
  • yuniffer

    Member
    14 June 2012 at 11:00 am
    Originaly posted by aritax:

    rekan ortax,,,apakah piutang kepada pemegang saham wajib dibebani bunga?bagaimana apabila tidak dibebabi bunga?adakah aturan yang mengaturnya?

    Silahkan refer ke Pasal 12 dari PP no 94 tahun 2010 berikut:

    Pasal 12

    (1) Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:

    a.pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;
    b.modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;
    c.pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan
    d.perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.

    (2) Apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar.

  • aritax

    Member
    14 June 2012 at 11:03 am

    rekan yunifer ini kan untuk hutang kepada pemegang saham,,lha kalo perusahaan yang memberikan hutang(piutang kepada pemegang saham)…,,, thanks

  • yuniffer

    Member
    14 June 2012 at 11:05 am
    Originaly posted by aritax:

    rekan yunifer ini kan untuk hutang kepada pemegang saham,,lha kalo perusahaan yang memberikan hutang(piutang kepada pemegang saham)

    o iya ya… salah kutip. ntar ya…
    Rekan lain ada yang bisa bantu dulu, monggo silahkan.

  • aritax

    Member
    16 June 2012 at 11:23 am

    hahah ditunggu kutipan yang lain,,,,,,,

  • priadiar4

    Member
    16 June 2012 at 1:02 pm

    sudah pernah dibahas disini, https://ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopi k=3648#pesan32957

    ortax

  • aritax

    Member
    16 June 2012 at 1:45 pm

    bahasannya ndak slesai pak,,,,,,,,,,kesimpulannya apa?kena pajak ndak?

  • priadiar4

    Member
    16 June 2012 at 2:08 pm
    Originaly posted by aritax:

    bahasannya ndak slesai pak,,,,,,,,,,kesimpulannya apa?kena pajak ndak?

    kesimpulan saya,
    1. terdapat atau tidaknya bunga dalam pengembalian pinjaman, karena yang menjadi objek pajak bukan pinjamannya, melainkan bunganya.
    2. apakah penerima pinjaman memiliki hubungan istimewa dengan pemberi pinjaman atau tidak. Jika terdapat ketidakwajaran yang dipengaruhi hubungan istimewa, maka otoritas pajak dapat meninjau kembali.

  • yuniffer

    Member
    17 June 2012 at 12:57 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    kesimpulan saya,
    1. terdapat atau tidaknya bunga dalam pengembalian pinjaman, karena yang menjadi objek pajak bukan pinjamannya, melainkan bunganya.
    2. apakah penerima pinjaman memiliki hubungan istimewa dengan pemberi pinjaman atau tidak. Jika terdapat ketidakwajaran yang dipengaruhi hubungan istimewa, maka otoritas pajak dapat meninjau kembali.

    Lebih amannya, kenakan bunga. Dengan demikian jika fiskus menilai ada ketidak wajaran maka setidaknya sudah dikenakan sebagai objek pph atas bunga.

  • bayem

    Member
    18 June 2012 at 10:03 am
    Originaly posted by aritax:

    rekan ortax,,,apakah piutang kepada pemegang saham wajib dibebani bunga?bagaimana apabila tidak dibebabi bunga?adakah aturan yang mengaturnya?

    kalo kita telaah lagi, DJP punya celah yang diatur dalam pasal 18 UU pph, dimana DJP berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

    nah, dari pasal 18 pasal 3 UU pph ini, berdasarkan kewajaran dan kelaziman usaha, pihak DJP dapat mengenakan bunga atas pinjaman yang dilakukan oleh pemegang saham. sehingga ada implikasi tambahan penghasilan bagi perusahaan.

  • Hanif

    Member
    18 June 2012 at 10:28 am
    Originaly posted by bayem:

    nah, dari pasal 18 pasal 3 UU pph ini, berdasarkan kewajaran dan kelaziman usaha, pihak DJP dapat mengenakan bunga atas pinjaman yang dilakukan oleh pemegang saham. sehingga ada implikasi tambahan penghasilan bagi perusahaan.

    mantaaap…

    Salam

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now