• Piutang

     ID106841 updated 5 years, 8 months ago 4 Members · 5 Posts
  • TaxJunior

    Member
    23 March 2019 at 4:14 am

    Dear Rekan Ortax.

    mohon pencerahan, jika piutang di 2017, tetapi setelah di 2018 ternyata piutang tersebut dicancel.
    bagaimana jurnalnya ya?

    terima kasih,

  • TaxJunior

    Member
    23 March 2019 at 4:14 am
  • S@NT@ CL@USE

    Member
    25 March 2019 at 2:43 am
    Originaly posted by TaxJunior:

    mohon pencerahan, jika piutang di 2017, tetapi setelah di 2018 ternyata piutang tersebut dicancel.
    bagaimana jurnalnya ya?

    berarti yang pinjam uang, harus mengakui penghasilan lain2, dan yang meminjamkan uang, akan menambah beban..

    pemberi hutang
    (db) Beban Piutang Tax tertagih
    (kr) Piutang

    Penerima Hutang
    (db) Hutang
    (kr) Pendapatan Lain2

  • yabufuu

    Member
    27 March 2019 at 6:26 am
    Originaly posted by TaxJunior:

    mohon pencerahan, jika piutang di 2017, tetapi setelah di 2018 ternyata piutang tersebut dicancel.
    bagaimana jurnalnya ya?

    Piutang terjadi atas transaksi apa? Piutang yang dicancel itu karena apa? Apakah memang karena tidak tertagih?

  • ID106841

    Member
    28 March 2019 at 4:27 am

    Apakah piutang dagang atau piutang lain-lain.

    Kalau piutang lain-lain, transaksi awalnya bagaimana?

    Kalau piutang dagang lawannya adalah penghasilan. Jika lompat tahun anda harus restatement karena akan berdampak ke laba ditahan. Dari sisi pajak harus pembetulan SPT karena omset berubah, laba kena pajak juga berubah, belum kalau terjadi lebih bayar.

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now