Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Piutang
Dear Rekan Ortax.
mohon pencerahan, jika piutang di 2017, tetapi setelah di 2018 ternyata piutang tersebut dicancel.
bagaimana jurnalnya ya?terima kasih,
- Originaly posted by TaxJunior:
mohon pencerahan, jika piutang di 2017, tetapi setelah di 2018 ternyata piutang tersebut dicancel.
bagaimana jurnalnya ya?berarti yang pinjam uang, harus mengakui penghasilan lain2, dan yang meminjamkan uang, akan menambah beban..
pemberi hutang
(db) Beban Piutang Tax tertagih
(kr) PiutangPenerima Hutang
(db) Hutang
(kr) Pendapatan Lain2 - Originaly posted by TaxJunior:
mohon pencerahan, jika piutang di 2017, tetapi setelah di 2018 ternyata piutang tersebut dicancel.
bagaimana jurnalnya ya?Piutang terjadi atas transaksi apa? Piutang yang dicancel itu karena apa? Apakah memang karena tidak tertagih?
Apakah piutang dagang atau piutang lain-lain.
Kalau piutang lain-lain, transaksi awalnya bagaimana?
Kalau piutang dagang lawannya adalah penghasilan. Jika lompat tahun anda harus restatement karena akan berdampak ke laba ditahan. Dari sisi pajak harus pembetulan SPT karena omset berubah, laba kena pajak juga berubah, belum kalau terjadi lebih bayar.