Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Pisah NPWP istri dari suami
Selamat siang rekan2,
Mphon bantuannya
Case : seorang istri sebelumnya punya NPWP keluarga dengan kode dibelakangnya adalah 001. Sekarang si istri ingin punya NPWP sendiri, melaksanakan kewajiban pajaknya secara mandiri. Pertanyaannya:
1. bagaimana dengan NPWP dengan kode 001? bisakah ditutup?
2. bagaimana dengan harta istri apakah dipisah dari suami dalam SPT?
3. Bisakah istri daftar online?
4. Setelah dapat NPWP, bagaimana pelaporan pajak tahun 2015 ini? masih ikut suami atau sudah harus lapor sendiri?Salam
help …
Loh kok istri malah mau punya NPWP sendiri? Sekarang ini banyak para istri yang ingin menghapus NPWP nya loh gan. Karena ada lampiran PH & MT pada SPT OP yang mengakibatkan kurang bayar jika pelaporan SPT terpisah oleh suami.
makasih gan udah mampir, permintaannya emang seperti itu. Agak sulit memberi pengertian ama orang ini, jadi ane turutin aja maunya apa. Tolong bantu gan.