Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pinjaman VS Hibah
Mohon pencerahannya..
Misalkan ada dana masuk dari bulan maret-des ke rek perusahaan dengan jumlah, katakanlah sebesar 4 milyar.. Sumber dana ini, katakanlah dari rekening atas nama big bos perusahaan.. Kl diliat dari perpajakannya, mana yg lebih menguntungkan, buat jadi pinjaman sementara atau jadikan jadi hibah/bantuan??
Thx b4…Rekan poerba
jarang banget perusahaan mencatatnya sebagai hibah/bantuan,
biasanya sih perusahaan mencatatnya sebagai pinjaman, jika untuk jangka panjang, akan lebih bagus lagi apabila mencatatnya sebagai penambahan modal saham dan bikin perubahan akte notaris
salamAda variabel² yg belum disampaikan di per-misal-an Sdr POERBA dlm hal :
– dana yg dimasukkan utk satu saat utk ditarik lagi?
– 4 M -nya sudah dipajaki?liat syarat pinjaman ke pemegang saham aja, kalo dijadikan bantuan sifatnya menjadi tambahan modal itupun kalo modal udah disetor penuh.
sebaiknya dicatat sbg hutang direksi/pemegang saham, namun spt kt rekan evan ada 4 syarat yg harus dipenuhi agar tidak terkena pajak atas bunga.
- Originaly posted by budianto:
sebaiknya dicatat sbg hutang direksi/pemegang saham, namun spt kt rekan evan ada 4 syarat yg harus dipenuhi agar tidak terkena pajak atas bunga.
Tolong di-share ke-4 syarat tsb Sdr budianto, thanks b4.
- Originaly posted by budianto:
sebaiknya dicatat sbg hutang direksi/pemegang saham, namun spt kt rekan evan ada 4 syarat yg harus dipenuhi agar tidak terkena pajak atas bunga.
Pencerahannya pak budianto ke 4 syarat tersebut, Terimakasih sebelumnya.
Jika diakui sebagai hibah berarti diberikan secara cuma-cuma dan tidak akan ditarik kembali dan hibah bukan merupakan OP.
Kejadian tersebut sebaiknya dicatat sebagai Hutang kepada "xxxx". karena sifatnya sementara yang dapat ditarik. Hutang bukan merupakan OP namun jika atas dana tersebut timbul bunga, maka bunga pinjaman tersebut objek pajak.ya hati2 kalo buat pencatatan dalam bentuk hutang pemegang saham/piutang pemegang saham. biasanya akan dikenakan deemed interest waktu audit pajak.
Yg jelas buatlah perjanjian hutang piutangnya tertulis dahulu, kl perlu buat dalam akta notaris. Dan setiap pergerakan, penambahan atau pengurangan saldo hutang piutang, buat addendumnya..
Syarat yg dimaksud sdr. budianto ada dlm Surat Dirjen Pajak No.S-165/PJ.312/1992, dimana surat tersebut merp jawaban dari Dirjen Pajak thdp surat internal dari Ketua Tim Pemeriksa Kanwil, yg mengatur Hutang kepada Pemegang saham, namun dalam prakteknya digunakan juga dalam mengatur piutang pemegang saham.