Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pinjaman Tanpa Bunga Antar Pihak Berelasi
Pinjaman Tanpa Bunga Antar Pihak Berelasi
Hallo rekan, izin bertanya.
jika ada PT yang memberikan hutang kepada induknya (kepemilikan saham induk diatas 51%) tanpa adanya bunga dengan jangka waktu pinjaman yang panjang (3 tahun), apakah dari sisi pajak tetap dikenakan bunga pinjaman? mohon pencerahannya. trmkshKayanya ada penjelasannya di PP 45 2019
- Originaly posted by Tax-man:
apakah dari sisi pajak tetap dikenakan bunga pinjaman?
kalo tanpa bunga biasanya mengacu ke pasal 12 PP 94/2010, kalo ga memenui semuanya brarti kena bunga (deemed)
- Originaly posted by dianarahmasari:
kalo tanpa bunga biasanya mengacu ke pasal 12 PP 94/2010, kalo ga memenui semuanya brarti kena bunga (deemed)
jika dilihat dari redaksi pasal 12 status pemberi pinjaman adalah perusahaan induk, karena pemberi pinjaman adalah pemegang saham. dalam kasus ini pemegang saham/induk yang diberi pinjaman. apakah artinya syarat tidak terpenuhi? trmksh
- Originaly posted by hayukmabar:
Kayanya ada penjelasannya di PP 45 2019
terimaksih jawabannya rekan