Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Pinjaman Tanpa Bunga Antar Pihak Berelasi

  • Pinjaman Tanpa Bunga Antar Pihak Berelasi

     Tax-man updated 2 years, 5 months ago 3 Members · 6 Posts
  • Tax-man

    Member
    12 October 2021 at 8:44 am

    Hallo rekan, izin bertanya.
    jika ada PT yang memberikan hutang kepada induknya (kepemilikan saham induk diatas 51%) tanpa adanya bunga dengan jangka waktu pinjaman yang panjang (3 tahun), apakah dari sisi pajak tetap dikenakan bunga pinjaman? mohon pencerahannya. trmksh

  • Tax-man

    Member
    12 October 2021 at 8:44 am
  • Wahyu Haryanto

    Member
    12 October 2021 at 8:54 am

    Kayanya ada penjelasannya di PP 45 2019

  • dianarahmasari

    Member
    13 October 2021 at 6:37 am
    Originaly posted by Tax-man:

    apakah dari sisi pajak tetap dikenakan bunga pinjaman?

    kalo tanpa bunga biasanya mengacu ke pasal 12 PP 94/2010, kalo ga memenui semuanya brarti kena bunga (deemed)

  • Tax-man

    Member
    13 October 2021 at 10:50 am
    Originaly posted by dianarahmasari:

    kalo tanpa bunga biasanya mengacu ke pasal 12 PP 94/2010, kalo ga memenui semuanya brarti kena bunga (deemed)

    jika dilihat dari redaksi pasal 12 status pemberi pinjaman adalah perusahaan induk, karena pemberi pinjaman adalah pemegang saham. dalam kasus ini pemegang saham/induk yang diberi pinjaman. apakah artinya syarat tidak terpenuhi? trmksh

  • Tax-man

    Member
    13 October 2021 at 10:51 am
    Originaly posted by hayukmabar:

    Kayanya ada penjelasannya di PP 45 2019

    terimaksih jawabannya rekan

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now