Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pinjaman Sister Company yg Temporer Apakah Termasuk Transaksi Harus dgn Bunga
Pinjaman Sister Company yg Temporer Apakah Termasuk Transaksi Harus dgn Bunga
mohon izin bertanya rekan, berhubung dengan pinjaman dengan sister company yang tenporer yang dimana pinjaman muncul karena terganggu cash flow dan akan di lunaskan pada saat tahun yang sama. apakah termasuk transaksi afiliasi yang harus dengan bunga?
menurut PP-45/2019 pasal 12 ayat 1, disebutkan bahwa pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenannkan apabila:
1. pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan dari pihak lain;
2. modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;
3. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan
4. perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanyaketentuan tersebut bersifat kumulatif, pinjaman tanpa bunga tuidak diperkenankan apabila salah satu ketentuan ada yg tidak terpenuhi, apabila saya kurang tepat mohon koreksinya rekan, terima kasih