Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Pinjaman Sister Company yg Temporer Apakah Termasuk Transaksi Harus dgn Bunga

  • Pinjaman Sister Company yg Temporer Apakah Termasuk Transaksi Harus dgn Bunga

     Riko Fatih Akbar updated 2 years, 1 month ago 2 Members · 2 Posts
  • zahra_ainun

    Member
    10 March 2022 at 5:13 pm

    mohon izin bertanya rekan, berhubung dengan pinjaman dengan sister company yang tenporer yang dimana pinjaman muncul karena terganggu cash flow dan akan di lunaskan pada saat tahun yang sama. apakah termasuk transaksi afiliasi yang harus dengan bunga?

  • Riko Fatih Akbar

    Member
    10 March 2022 at 5:29 pm

    menurut PP-45/2019 pasal 12 ayat 1, disebutkan bahwa pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenannkan apabila:
    1. pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan dari pihak lain;
    2. modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;
    3. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan
    4. perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya

    ketentuan tersebut bersifat kumulatif, pinjaman tanpa bunga tuidak diperkenankan apabila salah satu ketentuan ada yg tidak terpenuhi, apabila saya kurang tepat mohon koreksinya rekan, terima kasih

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now